KOMPAS.com — Setelah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan polisi dalam kasus vlog "idiot" pada hari Kamis (25/10/2018). Dalam kasus tersebut, Dhani menyandang kasus tersangka.
Seperti diketahui, pihak pelapor, Koalisi Bela NKRI, menduga Dhani telah menyebut mereka dengan kata idiot di dalam video vlog-nya.
Inilah fakta terbaru terkait perkembangan kasus pentolan band Dewa 19 tersebut.
Aldwin Rahardian Megantara, tim kuasa hukum Ahmad Dhani, mengatakan, ada tiga saksi ahli yang disodorkan dalam kasus yang menjerat Ahmad Dhani.
Ketiga saksi ahli tersebut adalah saksi ahli pidana, saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan saksi ahli komunikasi.
"Kami berharap pihak penyidik menerima saksi ahli yang kami sodorkan agar ada komparasi pendapat dalam kasus ini, serta agar ditemukan kontruksi hukum yang jelas," katanya.
Menurutnya, dalam kasus Vlog Idiot, pentolan grup band Dewa 19 itu justru sebagai korban kasus persekusi.
"Dalam peristiwa itu dia diundang, dan dihadang agar tidak bisa keluar dari hotel," ujarnya.
Baca Juga: Diperiksa Kasus "Vlog Idiot", Ahmad Dhani Sodorkan 3 Saksi Ahli
Ditemani tim kuasa hukumnya, Ahmad Dhani mendatangi ruang penyidikan di Unit Cyber Crime Polda Jawa Timur pukul 13.00 WIB.
Tampak Ahmad Dhani mengenakan kaus bertuliskan "American Idiot".
Saat ditanya wartawan terkait tulisan di kausnya, Dhani mengaku tidak memiliki motif tertentu dengan memakai kaus tersebut.
"American Idiot ini nama album grup band Green Day. Sementara saya penggemar Green Day," kata Dhani.
Atribut kaus yang dikenakan caleg Partai Gerindra itu memang kerap menyita perhatian.