Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Baru Kasus Pembakaran Bendera, Pembawa Bendera Diamankan hingga Video Viral Tidak Utuh

Kompas.com - 26/10/2018, 16:09 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus pembakaran bendera saat acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut pada hari Senin (22/10/2018), terus diselidiki polisi. Seorang pembawa bendera saat HSN telah ditangkap.

Selain itu, polisi mengungkapkan, video yang beredar di media sosial hanyalah video potongan. Selain itu, sejumlah tokoh berharap masyarakat menahan diri pasca insiden di Garut tersebut.

Berikut fakta baru kasus insiden pembakaran bendera di acara HSN.

1. Pembawa bendera telah ditangkap polisi

IlustrasiFREEPIK.com Ilustrasi

Polisi mengamankan seorang pria yang diduga membawa bendera pada saat perayaan Hari Santri Nasional (HSN) di Limbangan, Garut.

"Penyidik Direskrimum Polda Jabar dan Polres Garut mengamankan seseorang berinisial U (20). Yang patut diduga membawa bendera HTI pada saat perayaan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut," kata Kabid Humas Polda Jabar, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/10/2018).

Pria tersebut ditangkap di Kota Bandung, pada hari Kamis (25/10/2018) petang sekira pukul 16.00 WIB.

"Di Kota Bandung, di Laswi," katanya.

Pria tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif polisi.

"Sementara kita akan melakukan pendalaman secara intens dan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," tuturnya. 

Baca Juga: Polisi Amankan Pembawa Bendera pada Perayaan HSN di Garut

2. Video yang beredar di media sosial tidak utuh

Ilustrasi media sosialViewApart Ilustrasi media sosial

Polisi menjelaskan, video pembakaran bendera saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Kecamatan Limbangan, Garut, yang beredar viral di media sosial, adalah hasil editing.

“Video yang diviralkan itu sudah bukan video asli, video utuh, atau video yang diambil oleh orang yang pertama kali mengambil, tetapi (video) sudah dipotong untuk kepentingan-kepentingan tertentu,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana usai gelar perkara di Mapolda Jabar, Rabu (22/10/2018).

Menurut Umar, masyarakat hanya menangkap sepenggal peristiwa dari rangkaian kejadian tersebut.

“Dalam dua tiga hari terakhir ini yang digulirkan itu peristiwa terakhir kejadian pembakarannya tapi engak pernah diungkap kenapa bisa terjadi seperti itu, apakah sebab musabab terjadinya kejadian itu, dan latar belakang serta ekses-ekses apa sehingga pembakaran itu bisa terjadi,” katanya.

Baca Juga: Polisi Sebut Video Viral Pembakaran Bendera di Garut Bukan Rekaman Utuh

3. Pelaku pembakaran melanggar SOP dari GP Ansor

Banser GP Ansor Kabupaten Semarang dalam sebuah apel kebangsaan di Bandungan, Minggu (13/5/2018).Kompas.com/ syahrul munir Banser GP Ansor Kabupaten Semarang dalam sebuah apel kebangsaan di Bandungan, Minggu (13/5/2018).

Sekretaris Jenderal GP Ansor, Abdul Rochman mengatakan, tindakan pembakaran bendera itu melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan instruksi Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas.

"Yakni dilarang melakukan secara sepihak pembakaran bendera HTI dengan alasan apapun. Setiap tindakan penertiban atribut-atribut HTI harus dilakukan berkoordinasi dengan aparat keamanan," kata Abdul dalam konferensi pers di gedung PP GP Ansor, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Beberapa hari sebelumnya, pihak penyelenggara telah melarang kepada seluruh peserta untuk tak membawa bendera apapun selain bendera Merah Putih.

"Pada saat pelaksanaan, tiba-tiba ada oknum peserta mengibarkan bendera yang telah diketahui publik, sebagai bendera milik ormas yang telah dibubarkan pemerintah, yaitu HTI," kata Abdul.

Pasca insiden tersebut, GP Ansor, mengingatkan kepada seluruh kader GP Ansor dan Banser untuk tak mudah terpancing oleh pihak-pihak tertentu yang berupaya memancing konflik.

Baca Juga: GP Ansor Sebut Oknum Banser Pelaku Pembakaran Bendera Langgar SOP

4. Ketua Umum PP Muhammadiyah imbau umat Islam tenang

Ketua Umum PP Muhammadiyah Hader Nasir dalam pengajian PP Muhammadiyah di Jakarta, Jumat (9/3/2018).KOMPAS.com/Ihsanuddin Ketua Umum PP Muhammadiyah Hader Nasir dalam pengajian PP Muhammadiyah di Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir meminta semua pihak menahan diri dalam menyikapi kasus pembakaran bendera di Garut.

"Diimbau agar seluruh umat Islam dan warga bangsa dapat menahan diri dengan tetap bersikap tenang dan tidak berlebihan dalam menghadapi masalah yang sensitif ini," kata Haedar melalui keterangan tertulis, Kamis (25/10/2018).

Haedar mengimbau agar masyarakat menghindari aksi-aksi yang dapat menambah persoalan menjadi bertambah berat dan dapat memperluas suasana saling pertentangan di tubuh umat dan bangsa.

"Beban bangsa Indonesia sungguh berat dengan berbagai masalah seperti korupsi dan kesulitan ekonomi, sehingga jangan ditambah dengan masalah baru," sambung dia.

Baca Juga: Soal Pembakaran Bendera, Ketum PP Muhammadiyah Minta Semua Pihak Tahan Diri

5. Sikap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, beberapa waktu lalu. KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, beberapa waktu lalu.

Dalam rapat koordinasi tersebut hadir tokoh ulama se-Jawa Barat, Kapolda Jabar, Pangdam III/Siiwangi, MUI Jabar, serta forum ormas Islam, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi.

"Tentunya kami pahami reaksi-reaksi yang terjadi, tentunya itu manusiawi dan selanjutnya kami akan mengarahkan setiap ekspresi, pendapat, argumentasi, atau apa pun dilaksanakan di forum yang baik dengan cara yang baik," tuturnya.

Dengan begitu, pihaknya berharap warga Indonesia bisa menahan diri dengan posting-posting yang ada di media sosial dan membiasakan diri untuk bertabayyun.

Baca Juga: Soal Pembakaran Bendera, Gubernur Jabar Minta Semua Pihak Tahan Diri

Sumber: KOMPAS.com (Agie Permadi, Rakhmat Nur Hakim, Dylan Aprialdo Rachman)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com