Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Jabar: Panitia HSN Garut Sudah Berkoordinasi, Saat Acara Tidak Boleh Bawa Bendera

Kompas.com - 26/10/2018, 15:15 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Agung Budi Maryoto meminta masyarakat agar dapat memahami kasus pembakaran bendera di Limbangan Garut, secara utuh.

Pasalnya sebelum kegiatan Hari Santri Nasional ini berlangsung, panitia acara melakukan rapat bersama TNI dan Polri soal larangan membawa bendera selain bendera merah putih. 

"Memahaminya gini, jangan langsung istilah pembakaran, jadi dimulai Hari Santri sudah rapat dengan TNI Polri, hasil rapat itu disepakati tidak boleh membawa bendera kecuali bendera merah putih," jelasnya.

Baca juga: Dua Pembakar Bendera yang Berstatus Bebas Minta Perlindungan Polisi

Adapun peristiwa pembakaran bendera oleh dua orang oknum Banser itu pun dilakukan secara reflek dan spontan tanpa ada niatan.

"Jadi setelah diambil dari temen lain secara spontanitas, kan keliatan di videonya, ke temannya punya korek? Itu tak ada niatan dia sengaja untuk membakar itu. Jadi reflek secara spontan itu terjadi," jelasnya.

Kini polisi telah mengamankan pembawa bendera saat kegiatan HSN tersebut. Adapun orang itu berinisial U, warga Garut yang bekerja di Kota Bandung. U sendiri diamankan Kamis (25/10/2018) petang sekira pukul 16.00 wib di daerah Laswi, Kota Bandung.

Menurut Agung, bendera HTI itu didapatkan U dengan membelinya secara online. "Jadi dibeli secara online," katanya.

Baca juga: Kabareskrim: Kami Masih Cari Jejak Digital Pelaku dan Pengunggah Video Pembakaran Bendera

Menurut Agung, U pernah mengikuti kegiatan penyampaian aspirasi di Jakarta. "Nah ditanya apakah kamu pernah mengikuti semacam penyampaian aspirasi? Pernah tahun 2016 di Jakarta itu dimungkinkan acara 212," ujarnya.

Polisi terus mengembangkan kasus ini, kedepan bahkan akan memeriksa riwayat jejak digital ponsel dari U. "Kita kembangkan digital forensik, handphone-nya kita buka," kata Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com