Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Kasus Frantinus Nirigi (3)

Kompas.com - 26/10/2018, 11:50 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Khairina

Tim Redaksi

Kompas TV Tidak terlihat keluarga pelaku peledakan  bom di tiga gereja dan Mapolrestabes Surabaya yang ada di lokasi pemakaman.

FN juga mengaku diiming-imingi akan bebas apabila mengaku dan meminta maaf melalui video tersebut. 

"Itu tidak benar semua itu. Semua dibuat-buat. Saya disuruh baca, mereka (pengacara lama) minta saya baca, mereka yang tulis itu," ungkapnya. 

 

"Saya diiming-imingi, 'nanti kamu setelah ini pulang', tapi nyatanya sampai saat ini saya masih menjalani hukuman seperti ini dan saya akan banding," tambahnya. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan FN terbukti melakukan tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 437 Ayat 1 UU Rl No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Selain itu, salah satu barang bukti yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah adanya pemberitaan di media Tribun Pontianak terkait pengakuan FN yang mengakui ada menyebut bom yang diajukan jaksa dalam persidangan. 

Baca juga: Frantinus Nirigi, Antara Joke Bom dan Hasrat Pulang Kampung yang Terpendam

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan," ujar ketua majelis hakim, I Komang Dediek Prayoga.

Kuasa hukum FN, Andel menyatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut.

"Yang jelas kami berkeyakinan tidak ada bukti yang cukup, karena tidak disertai dengan dua alat bukti yang sah menurut hukum," ujar Andel ditemui usai sidang, Rabu sore. 

"Itu semua berdasarkan pengakuan FN melalui kuasa hukum yang lama (sebelumnya), yang memuat video dan pernyataan bahwa FN mengakui perbuatannya," tambah Andel. 

Sehingga, berdasarkan pertimbangan tersebut, menurutnya majelis hakim kemudian memvonis FN bersalah. 

Meski demikian, sambung Andel, pihaknya memiliki bukti yang menguatkan bahwa pengakuan FN tersebut ditulis dan dikonsep oleh kuasa hukum yang sebelumnya. 

"Memang ini buktinya belum kita tampilkan di persidangan. Isinya tentang FN yang disuruh mengakui dan meminta maaf atas perbuatan yang tidak dilakukannya," ungkap Andel. 

Kuasa hukum lainnya, Aloysius Renwarin mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait putusan tersebut.

"Karena kita memiliki novum (bukti baru) seperti yang disebutkan tadi, maka kita akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak," ujar Aloysius. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com