Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Kasus Frantinus Nirigi (3)

Kompas.com - 26/10/2018, 11:50 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Khairina

Tim Redaksi

"Kami akan kerja sama dengan KY untuk melakukan eksaminasi terhadap hasil putusan tersebut," ujar Bruder Step.

"Supaya semakin jelas dan terang benderang," sambungnya.

 

Bruder Step menjelaskan, dalam putusannya, hakim berpedoman pada dakwaan jaksa yang berpegang pada berita salah satu media di Pontianak. Di mana, media tersebut menyebutkan Frantinus mengakui perkataan ‘awas ada bom’.

Padahal dia meyakini, oknum wartawan yang menulis berita tersebut tidak mendengar atau mewawancarai serta merekam video langsung dari FN, melainkan dari orang lain.

Pihaknya sudah memverifikasi tentang berita itu kepada FN, dan ternyata pengakuan tersebut diminta oleh pengacara pertama dan mengkonsepkan dengan tulisan tangan dan diminta FN membacakan konsep permintaan maaf tersebut dengan alasan agar meringankan hukuman.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Kasus Candaan Bom Frantinus Nirigi Terancam Gugur 

Hakim juga dianggap tidak mempertimbangkan pendapat saksi ahli hukum pidana yang mengatakan pemberitaan di media tidak dapat dijadikan alat bukti, apalagi tidak dapat menghadirkannya dalam persidangan.

Sejak awal, ungkap Bruder Step, proses penyidikan hingga sampai pada tahap P21 di kejaksaan sangat lemah. Hal tersebut menurutnya berdasarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dalam sidang sebelumnya. 

"Dalam arti, unsur-unsur yang diatur dalam KUHAP belum terpenuhi apabila dalam perkara ini pasal keterangan palsu yang didakwakan," ujarnya.

Stephanus menambahkan, hal ini semakin meyakinkan pihaknya bahwa kasus ini memang sejak awal dipaksakan. Jadi, menurutnya tidak heran jika pengacara tersangka mengatakan bahwa Frantinus ini korban Standar Operational Procedure (SOP) dan P21.

Upaya Banding

"Hasil sidang tidak memuaskan dan saya akan banding," ujar FN saat ditemui usai sidang. 

"Karena semua tidak sesuai dengan kenyataan. Saya dipersalahkan dengan data yang dibuat-buat itu," tambahnya. 

Frantinus juga mengatakan, bahwa video permintaan maaf yang tersebar dan dimuat dalam berita, bukan dari dirinya. 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com