Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Kasus Frantinus Nirigi (3)

Kompas.com - 26/10/2018, 11:50 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK,KOMPAS.com-Menurut Bruder Stephanus Paiman dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) dan JPIC Kapusin, penerjemah dari Lion Air menambah dan mengurangi terjemahan, sehingga banyak yang terkesan mengada-ada. 

"Karena kami juga bawa orang yang fasih bahasa Inggris, sehingga tahu apa yang disampaikan oleh penerjemah dari Lion Air itu," ucapnya. 

Kemudian, pada saat kuasa hukum ingin menghadirkan saksi ahli, dimentahkan oleh hakim dengan alasan saksi dari jaksa penuntut umum sudah banyak dan waktu penahanan sudah terlalu lama. 

"Ketua majelis hakim mengatakan agar kuasa hukum lebih baik mempersiapkan banding atau kasasi, padahal tahapan sidang lainnya seperti pledoi, replik, duplik serta putusan blm ada," ungkap Biarawan Kapusin ini. 

Baca juga: Sidang Frantinus Nirigi, PN Mempawah Disebut Tak Berwenang Mengadili

"Artinya pernyataan ketua majelis ini kita sudah tau bahwa Frans kalah dan siap-siap dihukum penjara," tambahnya.

Stephanus menambahkan, yang mengejutkan adalah pada saat kuasa hukum mengajukan agar menghadirkan saksi yang meringankan yang ada didalam BAP, majelis hakim menanyakan apakah kuasa hukum punya duit atau tidak. 

"Ada hal yg ditabrak Ketua Majelis Hakim, beliau bertanya kepada pengacara terdakwa, saudara punya duit enggak. Pertanyaan ini karena pengacara terdakwa minta agar saksi yang di BAP harus dihadirkan," papar Stepanus. 

"Terutama saksi yang meringankan terdakwa. Saksi yg di BAP tersebut, wajib dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Tetapi faktanya, saksi yang akan meringankan terdakwa tidak dihadirkan, tetapi saksi yg hanya 'katanya' dihadirkan Jaksa dalam persidangan," pungkas Stephanus.

Bruder Stephanus Paiman mengatakan, pihaknya akan segera mengumpulkan berkas-berkas persidangan termasuk hasil putusan dan diserahkan ke KY untuk dipelajari. 

“Saya akan melaporkan putusan ini pada Komisi Yudisial (KY) dengan bukti-bukti persidangan, karena dari awal kasus ini dipaksakan, terlihat penuh kejanggalan,” ujarnya.

Bruder Step mengatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan KY untuk menindaklanjuti hasil putusan tersebut. 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com