Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Kasus Frantinus Nirigi (1)

Kompas.com - 26/10/2018, 10:38 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Perjalanan panjang proses hukum Frantinus Nirigi (FN) berakhir dengan vonis majelis hakim 5 bulan 10 hari penjara.

Menurut majelis hakim PN Mempawah, FN terbukti melakukan tindak pidana penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam peristiwa di dalam pesawat Lion Air JT 687 di Bandara Internasional Supadio, Pontianak pada 28 Mei 2018 silam.

Kecewa dengan hasil putusan itu, FN pun mengajukan banding terhadap vonis atas perbuatan yang menurutnya tidak pernah dia lakukan.

Peristiwa kepanikan

Peristiwa tersebut berawal dari beberapa foto dan video yang beredar di jagat maya yang memperlihatkan sejumlah penumpang berhamburan dan panik keluar dari sayap pesawat Lion Air di Bandara Internasional Supadio Pontianak pada Senin (28/5/2018) malam.

Tujuh orang penumpang terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit TNI AU Dr Mohammad Sutomo karena mengalami luka akibat melompat dari sayap pesawat setelah membuka pintu darurat.

Kepanikan tersebut awalnya akibat dugaan adanya salah satu penumpang yang bercanda membawa bom (joke bomb) di dalam pesawat tujuan Pontianak-Jakarta dengan nomor penerbangan JT 687 tersebut.

Baca juga: Kasus Candaan Bom, Frantinus Nirigi Divonis 5 Bulan 10 Hari Penjara

Pihak keamanan bandara kemudian mengamankan seorang penumpang bernama Frantinus Nirigi, yang saat itu akan melakukan perjalanan dari Pontianak menuju Papua, melalui Jakarta.

Usai melakukan interogasi di bandara, FN kemudian diserahkan kepada Polresta Pontianak untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Senin malam usai kejadian, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Wawan Kristiawan mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari seorang pramugari yang menanyakan barang bawaan FN.

Mendapat jawaban dari FN, pramugari tersebut melaporkan kepada rekannya, pramugari senior yang diteruskan kepada kapten (pilot) pesawat.

"Kemudian mereka memanggil petugas Avsec untuk menjemput penumpang tersebut (FN) beserta barang-barang yang dibawanya," kata Wawan saat itu.

Selanjutnya, pilot memerintahkan untuk mengevakuasi dan meminta seluruh penumpang untuk kembali ke terminal keberangkatan. Perintah (permintaan) evakuasi tersebut kemudian disampaikan pramugari kepada penumpang sebanyak tiga kali.

Pada permintaan pertama dan kedua, permintaan dari pramugari bernama Cindi Veronica Muaya belum atau tidak ditanggapi oleh penumpang.

Kemudian, pada permintaan yang ketiga baru terjadi kegaduhan di dalam pesawat tujuan Pontianak-Jakarta tersebut.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com