Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Kasus Candaan Bom Frantinus, Dugaan Rekayasa hingga Vonis Hakim Dianggap 'Janggal'

Kompas.com - 25/10/2018, 18:29 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Frantinus Narigi (FN) akhirnya divonis penjara 5 bulan 10 hari karena gurauan soal bom saat berada di pesawat Lion Air JT 687 pada hari Senin (28/5/2018).

Sidang pada hari Rabu (24/10/2018), majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan, menyatakan FN bersalah telah terbukti menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 437 Ayat 1 UU Rl No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Berikut ini fakta selengkapnya.

1. FN: "Hasil sidang tidak memuaskan"

Frantinus Nirigi berdiskusi dengan kuasa hukum nya usai menjalani sidang putusan di pengadilan negeri Mempawah (24/10/2018)KOMPAS.com/YOHANES KURNIA IRAWAN Frantinus Nirigi berdiskusi dengan kuasa hukum nya usai menjalani sidang putusan di pengadilan negeri Mempawah (24/10/2018)

Majelis hakim yang diketuai I Komang Dediek Prayoga telah ketok palu menjatuhkan vonis 5 bulan 10 hari kepada FN.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 bulan penjara. "Hasil sidang tidak memuaskan dan saya akan banding," ujar FN saat ditemui usai sidang.
"Karena semua tidak sesuai dengan kenyataan. Saya dipersalahkan dengan data yang dibuat-buat itu," tambahnya.

Frantinus juga mengatakan, video permintaan maaf yang tersebar dan dimuat dalam berita bukan dari dirinya. Dia juga mengaku diiming-imingi akan bebas apabila mengaku dan meminta maaf melalui video tersebut.

"Itu tidak benar semua itu. Semua dibuat-buat. Saya disuruh baca, mereka (pengacara lama) minta saya baca, mereka yang tulis itu," ungkapnya.

"Saya diiming-imingi, 'nanti kamu setelah ini pulang', tapi nyatanya sampai saat ini saya masih menjalani hukuman seperti ini dan saya akan banding," tambahnya.

Baca Juga: Divonis 5 Bulan 10 Hari, Frantinus: Semua Tidak Sesuai Kenyataan

2. Frantinus akan mengajukan banding

Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan yang disampaikan Kuasa Hukum Frantinus Nirigi dala  persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat (15/10/2018)KOMPAS.com/YOHANES KURNIA IRAWAN Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan yang disampaikan Kuasa Hukum Frantinus Nirigi dala persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat (15/10/2018)

Pihak kuasa hukum Frantinus Nirigi (FN) akan mengajukan banding terkait vonis FN di PN Mempawah, Kalimantan Barat, Rabu (24/10/2018) sore.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyebutkan FN terbukti melanggar pasal 437 Ayat 1 UU Rl No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Kuasa hukum FN, Andel menyatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut.

"Yang jelas kami berkeyakinan tidak ada bukti yang cukup, karena tidak disertai dengan dua alat bukti yang sah menurut hukum," ujar Andel ditemui usai sidang, Rabu sore.

"Itu semua berdasarkan pengakuan FN melalui kuasa hukum yang lama (sebelumnya), yang memuat video dan pernyataan bahwa FN mengakui perbuatannya," tambah Andel. Sehingga, berdasarkan pertimbangan tersebut, menurutnya, majelis hakim kemudian memvonis FN bersalah.

Baca Juga: Frantinus Nirigi, Antara Joke Bom dan Hasrat Pulang Kampung yang Terpendam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com