Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Kasus Candaan Bom Frantinus, Dugaan Rekayasa hingga Vonis Hakim Dianggap 'Janggal'

Kompas.com - 25/10/2018, 18:29 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

3. Kuasa hukum FN akan memberikan bukti baru 

Andel mengatakan, pihaknya memiliki bukti yang menguatkan bahwa pengakuan FN tersebut ditulis dan dikonsep oleh kuasa hukum yang sebelumnya.

"Memang ini buktinya belum kita tampilkan di persidangan. Isinya tentang FN yang disuruh mengakui dan meminta maaf atas perbuatan yang tidak dilakukannya," ungkap Andel.

Kuasa hukum lainnya, Aloysius Renwarin mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait putusan tersebut.

"Karena kita memiliki novum (bukti baru) seperti yang disebutkan tadi, maka kita akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak," ujar Aloysius.

Baca Juga: Kasus Candaan Bom, Frantinus Nirigi Divonis 5 Bulan 10 Hari Penjara

4. Putusan Hakim dianggap penuh kejanggalan

Terdakwa Frantinus Nirigi menyalami kuasa hukumnya Andel, seusai sidang pembacaan eksepsi yang digelar di PN Mempawah, Selasa (21/8/2018).KOMPAS.com/YOHANES KURNIA IRAWAN Terdakwa Frantinus Nirigi menyalami kuasa hukumnya Andel, seusai sidang pembacaan eksepsi yang digelar di PN Mempawah, Selasa (21/8/2018).

Bruder Stephanus Paiman, perwakilan dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak dan JPIC Kapusin, mengatakan, vonis majelis hakim terhadap FN membuatnya miris.

"Ini realita pelaksanaan hukum kita seperti ini. Hakim berpedoman pada dakwaan jaksa yang berpegang pada berita koran Tribun Pontianak, yang mana dikatakan bahwa FN mengakui perbuatannya," ungkap Biarawan Kapusin ini.

Menurut Bruder Stephanus, wartawan yang menulis berita tersebut tidak mendengar langsung dari mulut FN, tetapi mendapat informasi dari orang lain.

"Kita sudah cross check tentang pengakuan FN tersebut dan ternyata pengakuan tersebut diminta oleh pengacara pertama dan mengonsepkan dengan tulisan tangan dan diminta Frans membacakan konsep permintaan maaf tersebut dengan alasan agar meringankan hukuman terhadap Frans nanti," ujarnya.

Hakim, dianggap tidak mempertimbangkan pendapat saksi ahli hukum pidana menjelaskan, berita koran (media) tidak dapat dijadikan alat bukti. 

"Saya akan melaporkan putusan ini pada Komisi Yudisial dengan bukti-bukti persidangan, karena dari awal kasus yang dipaksakan ini sudah terlihat penuh kejanggalan," paparnya.

Baca Juga: Frantinus Divonis 5 Bulan 10 Hari, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Sumber: KOMPAS.com (Yohanes Kurnia Irawan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com