Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Frantinus Kecewa Pramugari Lion Air Tak Diproses Hukum

Kompas.com - 25/10/2018, 17:30 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pihak keluarga Frantinus Nirigi (FN) kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang menjatuhkan vonis 5 bulan 10 hari dalam sidang yang digelar pada Rabu (24/10/2108) sore.

Perwakilan keluarga, Nason Uti mengaku pihaknya menerima putusan ini dengan perasaan kecewa.

Kekecewaan tersebut lantaran pelaku utama, Cindi Veronica Muaya, yang merupakan pramugari dalam peristiwa yang terjadi di dalam pesawat Lion Air JT 687 pada 28 Mei 2018 di Bandara Internasional Supadio tersebut tidak diperiksa dan diproses hukum.

“Kami kecewa, karena pramugari yang membuat kepanikan, tetapi tidak dihukum,” ujar Nason yang datang jauh-jauh dari Papua untuk menghadiri sidang putusan di PN Mempawah, Kalimantan Barat (24/10/2018).

Baca juga: Divonis 5 Bulan 10 Hari, Frantinus: Semua Tidak Sesuai Kenyataan

Nuson menilai, pramugari tersebut mengabaikan sistem keamanan di bandara yang mengharuskan setiap penumpang melewati x-ray untuk mendeteksi setiap barang yang dibawa. Pemeriksaan pun dilakukan dengan sangat ketat hingga penumpang tiba di dalam pesawat.

"Jadi, dengan kejadian ini, pramugari tersebut tak mengakui petugas bandara yang telah melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang, dan tak mengakui standar operasional perusahaan penerbangan, karena mengeluarkan kalimat yang membahayakan banyak orang," ungkapnya.

“Harusnya yang bertanggung jawab itu pramugari dan SOP mereka. Karena itu menunjukkan pelayanan penerbangan udara tak profesional, menurut penilaian masyarakat dunia dan masyarakat kecil. Karena permasalahn ini baru terjadi,” tambahnya.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 bulan 10 hari penjara kepada Frantinus Nirigi (FN), terdakwa kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air JT687.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan tuntutan 8 bulan penjara dalam dakwaannya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan Frantinus terbukti melakukan tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana yang dimaksud jaksa penuntut umum dalam dakwaan subsidair pasal 437 Ayat 1 UU Rl No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Selain itu, salah satu barang bukti yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah adanya pemberitaan di media Tribun Pontianak terkait pengakuan Frantinus yang mengakui menyebut bom yang diajukan jaksa dalam persidangan.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan," ujar ketua majelis hakim, I Komang Dediek Prayoga.

Banding

Terkait putusan tersebut, Frantinus akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak. Pertimbangan majelis hakim yang memvonis berdasarkan pemberitaan di media massa tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.

"Hasil sidang tidak memuaskan dan saya akan banding," ujar Frantinus saat ditemui usai sidang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com