Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat Sepihak oleh Kades, 9 Perangkat Desa Menang di PTUN Mataram

Kompas.com - 25/10/2018, 16:51 WIB
Syarifudin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

DOMPU, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengabulkan gugatan sembilan perangkat Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Dalam gugatan itu, majelis hakim memutuskan bahwa pemecatan sembilan perangkat desa oleh kepala desa (kades) setempat batal demi hukum. Hal itu disampaikan kuasa hukum para penggugat, Muktamar SH, pada Kamis (25/10/2018)

"Alhamdulillah, sidang putusan pada Selasa (23/10/2018) kemarin, kami dinyatakan menang. Pemecatan terhadap klien saya dinyatakan batal demi hukum," kata Muktamar

Sebelumnya, sembilan perangkat desa itu dipecat atau diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa Umar Abdul Fatah pada Mei 2018. Pemecatan tanpa alasan itu dilakukan dalam dua tahap.

Baca juga: Bentrok di PT Lonsum Lahat, Polisi Tetapkan Kades sebagai Tersangka

tahap pertama pemecatan terjadi pada Gunawan (Kaur Keuangan), Ahmad (Staf Keuangan), Nazmuddin (Kaur Umum), dan Kaur Pemerintahan, Lukman.

Kemudian disusul dengan pemecatan kepala dusun (kadus) lainya yakni Syarifudin, Junaidin, Ardi, dan Rustam.

Menurut Muktamar, pemberhentian terhadap kliennya tersebut tanpa alasan yang jelas.

Ia menduga putusan yang dilakukan tergugat tidak sesuai aturan dan sarat kepentingan. Pasalnya, pemecatan terhadap sembilan perangkat desa itu tanpa ada rekomendasi Camat Woja sebagai landasan hukum.

"Hal itu melanggar ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017," terangnya.

Baca juga: 3 Tahun Jembatan Rusak, Kades Klaim Tak Ada Warga Usulkan Perbaikan

Muktamar menambahkan, putusan PTUN wajib diikuti. Dalam putusan itu, pemerintah desa diminta memberikan hak-hak sejumlah perangkat desa yang dipecat serta membersihkan nama baik mereka.

"Karena pemberhentian klien saya di luar dari prosedur, maka tidak ada alasan lagi bagi Kades untuk tidak mengaktifkan kembali sembilan perangkat itu sesuai keputusan majelis hakim," tuturnya

Sementara itu, Kepala Dusun Wawonduru Barat, Junaidin mengaku senang atas putusan hakim PTUN yang mengabulkan gugatan serta membatalkan pemberhentian mereka.

“Alhamdulillah, saya bersyukur atas putusan pengadilan yang telah memenangkan gugatan kami, dan saya pun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kuasa hukum kami," tuturnya. 

Ajukan Banding

Sementara itu, pemerintah Desa Wawonduru akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi setelah kalah digugat oleh sembilan perangkat desanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com