Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizal Ramli: Kebijakan yang Rugikan Negara Harus Diusut Sebagai Korupsi

Kompas.com - 25/10/2018, 15:49 WIB
Andi Hartik,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Ekonom Rizal Ramli meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya fokus pada kerugian negara dalam memberantas kasus korupsi.

Menurutnya, KPK juga harus mengusut kebijakan yang dapat menimbulkan kerugian pada perekonomian negara.

"Jadi di undang-undang korupsi itu ada pasal yang mengatakan bisa dituduh melakukan tindakan yang merugikan perekonomian negara, perekonomian nasional. Artinya tindakan yang merugikan petani, merugikan nelayan itu bisa dikenakan tindakan korupsi," katanya usai menjadi pembicara dalam Gerakan Belajar (Gelar) Kebangsaan di Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya, Kota Malang, Kamis (25/10/2018).

Mantan Menteri Koordinator Perekonomian itu menyinggung soal kasus impor yang telah dilaporkannya ke KPK.

Menurutnya, KPK seharusnya tidak hanya fokus pada kerugian keuangan negara. KPK juga harus melihat kerugian perekonomian negara yang disebabkan oleh kebijakan impor tersebut.

Baca juga: Datangi KPK, Rizal Ramli Laporkan Dugaan Korupsi Impor Pangan

Sebab menurutnya, jika KPK hanya fokus pada kerugian keuangan negara, maka itu hanya berlaku untuk komuditas impor yang dibeli oleh negara.

"Jadi kami minta supaya KPK memulai sejarah baru, tidak hanya fokus korupsi gara-gara impor yang dibeli pemerintah tapi juga impor yang merugikan petani dan konsumen," jelasnya.

"Nah, kalau itu terjadi, Indonesia akan jauh lebih baik," jelasnya.

Menurut Rizal Ramli, kebijakan pemerintah yang dapat merugikan negara harus diusut sebagai tindak pidana korupsi.

"Kebijakan yang disesatkan, kebijakan yang merugikan negara harus bisa diusut. Contohnya kan BLBI, BLBI kan kebijakan. Dalam praktiknya kan merugikan negara," jelasnya.

Baca juga: Rizal Ramli Laporkan Surya Paloh ke Bareskrim

Sebelumnya, Rizal Ramli melaporkan dugaan skandal impor. Namun Rizal Ramli tidak menjawab saat ditanya pihak-pihak yang dilaporkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com