Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 5 Bulan 10 Hari, Frantinus: Semua Tidak Sesuai Kenyataan

Kompas.com - 24/10/2018, 21:28 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEMPAWAH, KOMPAS.com - Frantinus Nirigi, terdakwa kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air JT 687 yang divonis 5 bulan 10 hari penjara tidak putusan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Mempawah, Kalimantan Barat, Rabu (24/10/2018) sore.

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai I Komang Dediek Prayoga menjatuhkan vonis 5 bulan 10 hari kepada Frantinus. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 bulan penjara.

"Hasil sidang tidak memuaskan dan saya akan banding," ujar FN saat ditemui usai sidang.

"Karena semua tidak sesuai dengan kenyataan. Saya dipersalahkan dengan data yang dibuat-buat itu," tambahnya.

Frantinus juga mengatakan bahwa video permintaan maaf yang tersebar dan dimuat dalam berita bukan dari dirinya.

Dia juga mengaku diiming-imingi akan bebas apabila mengaku dan meminta maaf melalui video tersebut.

"Itu tidak benar semua itu. Semua dibuat-buat. Saya disuruh baca, mereka (pengacara lama) minta saya baca, mereka yang tulis itu," ungkapnya.

"Saya diiming-imingi, 'nanti kamu setelah ini pulang', tapi nyatanya sampai saat ini saya masih menjalani hukuman seperti ini dan saya akan banding," tambahnya.

Baca juga: Kasus Candaan Bom, Frantinus Nirigi Divonis 5 Bulan 10 Hari Penjara

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan Frantinus terbukti melakukan tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 437 Ayat 1 UU Rl No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Selain itu, salah satu barang bukti yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah adanya pemberitaan di media Tribun Pontianak terkait pengakuan Frantinus yang mengakui ada menyebut bom. Bukti pemberitaan itu diajukan jaksa dalam persidangan.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan," ujar ketua majelis hakim, I Komang Dediek Prayoga.

Ajukan banding

Kuasa hukum Frantinus, Andel menyatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut.

"Yang jelas kami berkeyakinan tidak ada bukti yang cukup, karena tidak disertai dengan dua alat bukti yang sah menurut hukum," ujar Andel ditemui usai sidang, Rabu sore.

"Itu semua berdasarkan pengakuan FN melalui kuasa hukum yang lama (sebelumnya), yang memuat video dan pernyataan bahwa FN mengakui perbuatannya," tambah Andel.

Sehingga, berdasarkan pertimbangan tersebut, menurutnya majelis hakim kemudian memvonis Frantinus bersalah.

Baca juga: Frantinus Divonis 5 Bulan 10 Hari, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Meski demikian, sambung Andel, pihaknya memiliki bukti yang menguatkan bahwa pengakuan Frantinus tersebut ditulis dan dikonsep oleh kuasa hukum sebelumnya.

"Memang ini buktinya belum kita tampilkan di persidangan. Isinya tentang FN yang disuruh mengakui dan meminta maaf atas perbuatan yang tidak dilakukannya," ungkap Andel.

Kuasa hukum lainnya, Aloysius Renwarin mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait putusan tersebut.

"Karena kita memiliki novum (bukti baru) seperti yang disebutkan tadi, maka kita akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak," ujar Aloysius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com