Sehingga, berdasarkan pertimbangan tersebut, menurutnya majelis hakim kemudian memvonis Frantinus bersalah.
Baca juga: Frantinus Divonis 5 Bulan 10 Hari, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Meski demikian, sambung Andel, pihaknya memiliki bukti yang menguatkan bahwa pengakuan Frantinus tersebut ditulis dan dikonsep oleh kuasa hukum sebelumnya.
"Memang ini buktinya belum kita tampilkan di persidangan. Isinya tentang FN yang disuruh mengakui dan meminta maaf atas perbuatan yang tidak dilakukannya," ungkap Andel.
Kuasa hukum lainnya, Aloysius Renwarin mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait putusan tersebut.
"Karena kita memiliki novum (bukti baru) seperti yang disebutkan tadi, maka kita akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak," ujar Aloysius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.