KOMPAS.com - Polisi telah mengamankan tiga orang yang membakar bendera di acara Hari Santri Nasional di alun-alun Limbangan, Garut, Jawa Barat, Senin (22/10/2018).
Akibat aksi tersebut, warganet menjadi gaduh dan sejumlah tokoh berusaha meyakinkan bahwa insiden tersebut tidak membuat masyarakat resah.
Sementara itu, ketiga orang tersebut telah meminta maaf dan mereka mengaku spontan saat membakar bendera yang dianggap simbol HTI.
Berikut ini fakta lengkap terkait kasus tersebut.
Permintaan maaf tersebut disampaikan A, M dan F kepada media di Mapolres Garut pada Selasa (23/10/2018) malam dengan didampingi Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna.
"Saya di sini meminta maaf kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya umat Islam, apabila dengan peristiwa ini menjadikan ketidaknyamanan," ujar salah satu dari ketiga orang yang diduga pelaku pembakaran bendera.
Selain permintaan maaf, mereka pun menyampaikan penjelasan, pembakaran tersebut merupakan respons spontan dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan organisasi massa yang menaungi mereka.
Menurut mereka, bendera yang dibakar adalah bendera lambang organisasi HTI yang telah dilarang di Indonesia.
"Bendera yang kami bakar ketika HSN kemarin, itu merupakan bendera yang terlarang oleh pemerintah, yaitu bendera HTI," katanya.
Baca Juga: Tiga Pelaku Pembakaran Bendera di Garut Meminta Maaf
Untuk mengungkap kasus pembakaran bendera HTI, polisi sedang memburu pelaku yang merekam dan mengunggah video pertama kali ke media sosial aksi pembakaran bendera tersebut.
"Yang merekam dan meng-upload sedang dalam penyelidikan Tim Cyber kami melalui Direktorat Cyber Bareskrim," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto setelah rapat koordinasi sekaligus silaturahim bersama Tokoh Ulama se-Jawa Barat di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018).
Polisi mengakui, saat ini identitas pelaku perekam dan pengunggah video pembakar bendera itu juga belum diketahui.
"Belum, masih diambil yang mana yang pertama kali meng-upload itu," katanya.