Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Suramadu Bakal Gratis, Tinggal Tunggu Keppres

Kompas.com - 24/10/2018, 06:30 WIB
Ghinan Salman,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pembebasan tarif tol Surabaya-Madura (Suramadu) disebut segera berlaku. Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tinggal menunggu keputusan presiden dikeluarkan.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra Atmawidjaja, mengatakan, Presiden RI Joko Widodo sudah setuju dengan usulan pembebasan tarif Tol Suramadu dari pemerintah daerah di Madura.

Menurut dia, empat kabupaten di Pulau Garam tersebut meminta agar biaya tol digratiskan.

"Kelihatannya Pak Presiden (Jokowi) sudah setuju, tinggal keputusan presiden-nya (kepres) nanti akan dikeluarkan keppres baru," ucap Endra kepada Kompas.com, Selasa (23/10/2018).

"Kita tunggu saja keppresnya seperti apa," lanjutnya.

Baca juga: Soekarwo: Pak Jokowi Berencana Bebaskan Tarif Tol Suramadu

Yang pasti, tegas Endra, Jokowi sudah menyetujui usulan kumpulan pemda di Madura untuk membebaskan tarif tol. Jokowi sendiri dijadwalkan akan meninjau Jembatan Suramadu.

"Saya kira seperti itu (Presiden Jokowi setuju). (Pembebasan tarif tol Suramadu) ini untuk kepentingan Madura dan pengembangan wilayah Madura. Sama dengan yang disampaikan Pak Gubernur (Jawa Timur)," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Soekarwo menyampaikan bahwa Presiden Jokowi berencana membebaskan biaya Tol Suramadu.

Baca juga: 4 Fakta Langkah Risma Antisipasi Ancaman Gempa dan Tsunami di Surabaya

Soekarwo menyebutkan, dengan bebasnya tarif tol di Suramadu, otomatis biaya distribusi barang dari dan menuju Pulau Madura akan semakin murah sehingga bisa mempercepat pembangunan Madura.

"Saya belum tahu mulai kapan Suramadu akan digratiskan karena sekarang masih dibahas. Yang pasti akhir bulan nanti Pak Presiden akan langsung meninjau ke Suramadu," kata Soekarwo, Sabtu (20/10/2018).

Pada awal Maret 2016, pemerintah melalui Kementerian PUPR memotong 50 persen tarif tol yang diresmikan pada Juni 2009 itu. Pada waktu bersamaan, tarif tol untuk roda dua juga dibebaskan.

Saat ini, tarif tol yang berlaku di Suramadu adalah:

  • golongan I (sedan, jip, pikap/truk kecil dan bus) Rp 15.000,
  • golongan II (truk dengan dua gandar) Rp 22.500
  • golongan III (truk tiga gandar) Rp 30.000
  • golongan IV (truk empat gandar) Rp 37.500
  • golongan V (truk lima gandar atau lebih) Rp 45.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com