Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gandeng Ahli Hukum Pidana Terkait Pembakaran Bendera

Kompas.com - 23/10/2018, 22:09 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pembakar bendera saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat.

Saat ini, ketiga orang yang diketahui berinisial A, M dan F itu sedang diperiksa lebih lanjut.

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengintruksikan Kapolres Garut untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tiga orang tersebut.

"Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan, saya sudah perintahkan Kapolres Garut untuk melakukan pemeriksaan mendalam kepada tiga orang tersebut sampai tuntas," tegas Agung usai rapat koordinasi sekaligus silaturahmi bersama tokoh ulama se-Jawa Barat di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018).

Saat ini ketiga orang tersebut masih berstatus terperiksa. Rencananya, besok polisi menggandeng ahli terkait aspek pidana.

"Kemudian tentunya kaitan aspek pidana, Polda Jabar sudah koordinasi dengan ahli hukum pidana dan agama, besok siang insya Allah akan hadir di polda untuk lakukan gelar perkara," jelasnya.

Baca juga: Soal Pembakaran Bendera, Gubernur Jabar Minta Semua Pihak Tahan Diri

Agung menjelaskan bahwa peristiwa pembakaran bendera itu terjadi pada saat peringatan Hari Santri Nasional di Alun-alun Garut, Jawa Barat, pada Senin (22/10/2018).

"Hasil pemeriksaan, bendera yang diambil dan dibakar adalah bendera HTI," Kata Agung.

Seperti diketahui, video pembakaran bendera tersebut beredar di media sosial dan menuai reaksi publik.

Agung mengimbau masyarakat untuk tidak membagikan kembali video pembakaran bendera yang sempat viral di media sosial tersebut, dan meminta masyarakat untuk tabayun setiap mendapatkan informasi dari media sosial.

"Supaya jangan terprovokasi, dan selalu bertabayun," tuturnya.

Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Pembakaran Bendera di Garut

Polri sebelumnya mengimbau masyarakat untuk sabar dan memberikan waktu kepada penyidik untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com