Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Korupsi Pipa PDAM Kembalikan Uang Rp 1,9 Miliar

Kompas.com - 23/10/2018, 22:04 WIB
Heru Dahnur ,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus korupsi pembangunan jaringan pipa PDAM Merawang Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 1,9 miliar secara bertahap. Meski demikian, mereka tetap ditahan oleh pihak kejaksaan.

Kasie Penkum Kejati Kepulauan Bangka Belitung Roy Arland mengatakan, tersangka yang ditahan masing-masing berinisial RF alias Pepen dan AL alias Judas. Kedua tersengka berperan sebagai penyedia barang dan pemilik perusahaan.

"Dua tersangka resmi ditahan sejak Senin (22/10/2018) dan kami titipkan di Lapas Tua Tunu Pangkal Pinang," kata Roy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (23/10/2018).

Dia menuturkan, dari empat tersangka, baru dua orang yang ditahan. Sementara dua lainnya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) masih tahap penyidikan.

"Bisa ditahan juga yang lainnya. Tergantung pemeriksaan penyidik nantinya," ungkap Roy.

Proyek pembangunan instalasi air minum tersebut berasal dari APBN 2016 senilai Rp 4,7 miliar. Dugaan penyimpangan diawali dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian ditindaklanjuti kepolisian dan kejaksaan.

Pemeriksaan proyek di bawah naungan Satker SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air, Sumatera VII itu telah berjalan setahun terakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com