Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menolak permohonan Bupati Kebumen non aktif M Yahya Fuad untuk menjadi justice collabolator (JC) atau pihak yang bekerja sama membantu pengungkapan kasus tersebut.
Penolakan permohonan itu disampaikan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (3/10/2018).
"Permohonan JC kami tolak karena terdakwa dinyatakan sebagai pelaku utama," kata Joko Hermawan, jaksa KPK.
Meski ditolak, jaksa menyatakan, Yahya ikut serta membantu mengungkap tindak pidana lainnya.
"Terdakwa membantu mengungkap tindak pidana lain, tapi JC tidak dikabulkan," tandasnya.
Baca Juga: KPK Tolak Permohonan "Justice Collabolator" untuk Bupati Kebumen
Bupati Kebumen non aktif M Yahya Fuad menerima suap dari berbagai pihak ternyata melibatkan pihak lain, termasuk tim sukses pemenangan calon pada Pilbup 2015 lalu.
Salah satu tim sukses pemenangan M Yahya Fuad, yaitu Hojin Ansori, telah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (2/7/2018).
Bupati Yahya dalam melakukan upaya suap dilakukan dengan mengumpulkan tim pemenangannya saat pilkada, salah satunya Hojin.
Hojin pula yang bertugas menarik upeti atau uang "ijon" dari para calon rekanan pelaksana proyek di daerah tersebut.
"Terdakwa laporkan ke Yahya dan oleh Yahya diserahkan ke pihak lain sebesar sebesar Rp 2,03 miliar. Lalu Rp 400 juta diserahkan ke pihak lain," kata Jaksa KPK Fitroh Rocahyanto, Senin (2/7/2018).
Baca Juga: KPK Tolak Permohonan "Justice Collabolator" untuk Bupati Kebumen
Sumber: KOMPAS.com (Nazar Nurdin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.