Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Vonis Bupati Kebumen, Terima Suap 12 M hingga Tawaran JC Ditolak KPK

Kompas.com - 23/10/2018, 17:47 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - M Yahya Fuad, Bupati Kebumen non-aktif, dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan dicabut hak politiknya. Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada  Senin (22/10/2018).

Yahya terjerat kasus suap dari berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen pada tahun 2016 lalu.

Berikut ini fakta lengkapnya.

1. 4 tahun penjara dan hak politik dicabut

Tersangka Bupati Kebumen (nonaktif) Mohammad Yahya Fuad tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/3). Mohammad Yahya Fuad menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pasca ditahan KPK terkait kasus pengadaan barang dan jasa menggunakan dana APBD Kabupaten Kebumen tahun 2016. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/18.SIGID KURNIAWAN Tersangka Bupati Kebumen (nonaktif) Mohammad Yahya Fuad tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/3). Mohammad Yahya Fuad menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pasca ditahan KPK terkait kasus pengadaan barang dan jasa menggunakan dana APBD Kabupaten Kebumen tahun 2016. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/18.

"Menghukum oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun," kata ketua majelis hakim Antonius Widijantono, pada hari Senin (22/10/2018) dalam agenda sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Bupati Kebumen nonaktif, M Yahya Fuad.

Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 5 tahun dan denda Rp 600 juta.

Meski demikian, hakim sependapat dengan jaksa soal pencabutan hak politik untuk Yahya untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak politik berlaku selama 3 tahun.

"Mencabut hak politik terhadap terdakwa selama 3 tahun terhitung setelah masa hukumannya selesai dijalani," tambah hakim.

Dalam perkara ini, Yahya dinyatakan terbukti melanggar ketentuan pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selama menjadi bupati, Yahya terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp 12,03 miliar.

Baca Juga: Kasus Suap, Bupati Kebumen Divonis 4 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

2. Yahya mengundurkan diri dari jabatan Bupati

Tersangka Bupati Kebumen (nonaktif) Mohammad Yahya Fuad (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/3). Mohammad Yahya Fuad menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pasca ditahan KPK terkait kasus pengadaan barang dan jasa menggunakan dana APBD Kabupaten Kebumen tahun 2016. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/18.SIGID KURNIAWAN Tersangka Bupati Kebumen (nonaktif) Mohammad Yahya Fuad (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/3). Mohammad Yahya Fuad menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pasca ditahan KPK terkait kasus pengadaan barang dan jasa menggunakan dana APBD Kabupaten Kebumen tahun 2016. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/18.

Sebelum vonis dijatuhkan, Yahya menelepon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan menyatakan diri mundur sebagai Bupati Kebumen. Hal tersebut dibenarkan oleh Ganjar.

"Sudah telepon saya, dia mau mengundurkan diri," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat ditemui di kantornya, Rabu (24/1/2018).

Ganjar menyebut, permintaan pengunduran diri telah disampaikan secara lisan pada Senin (22/1/2018) kemarin. Sebelumnya, Ganjar mengaku telah mendapati informasi soal penetapan tersangka bupati Kebumen.

Pihak Pemprov Jateng pun berniat menyiapkan pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Kebumen.

"Kalau sudah mau mundur, kami siapkan penggantinya. Wakilnya nanti naik," tambahnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Kebumen Ajukan Pengunduran Diri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com