Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Putuskan Penghentian Kasus Penodaan Pancasila Sudah Sah

Kompas.com - 23/10/2018, 15:21 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Bandung menolak permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penodaan lambang negara Pancasila yang diajukan Sukmawati Soekarno Putri.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, menyatakan surat SP3 dan surat ketetapan tentang penghentian penyidikan adalah sah menurut hukum,” kata Ketua Hakim Tunggal, Muhammad Rozad dalam sidang putusan yang digelar di PN Kelas I Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018).

Rozad melanjutkan, keputusan tersebut berdasarkan paparan saksi dari pemohon dan termohon. Ia pun bahkan sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan penyidik Polda Jabar yang menghentikan kasus tersebut adalah sesuai dengan prosedur pidana.

Rozad meminta pemohon untuk memahami isi amar putusan. "Menyatakan ditolak. Silakan pemohon membacanya," terangnya.

Advokat Bidang Hukum Polda Jabar, Atang Hermana menyatakan, penerbitan SP3 oleh penyidik Polda Jabar sudah sesuai dengan prosedur hukum.

"Apa yang diputuskan penyidik bahwa SP3 itu tidak sah, ternyata kemudian oleh hakim dikuatkan juga sesuai dengan prosedur bahwa apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur hukum. Jadi kita sudah gelar perkara sebelum menghentikan penyidikan tersebut," terangnya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Rizieq, Penodaan Pancasila hingga Chat WhatsApp yang Berujung Dihentikan

Dikatakan, dalam persidangan, pihak pemohon praperadilan SP3 tidak bisa membuktikan dalil permohonannya tersebut.

"Sehingga pada akhirnya hakim merujuk pada bukti-bukti yang kita buktikan dalam persidangan ini. SP3 sesuai prosedur dan SP3 sah menurut hakim," terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sukmawati Soekarno Putri, Teddi Adriansyah mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

"Dari awal supaya permohonan ini dikabulkan, namun karena tidak dikabulkan tentulah kita merasa kecewa karena tidak sesuai dengan apa yang diharapkan," tuturnya.

Hanya saja pihaknya mempertanyakan penyidik Polda Jabar yang sudah menetapkan tersangka dalam kasus penodaan Pancasilan itu, namun tiba-tiba keluar SP3.

"Ahli bilang ada inkonsistensi dalam penyelidikan yang dilakukan Polda Jabar yang sudah dari awal sudah ditetapkan tersangka, padahal penetapan tersangka itu kan harus cukup ada dua alat bukti, kemudian secara tiba-tiba berdasarkan hasil proses pemeriksaan dari polda kita sudah tahu itu di-SP3, itu yang kita pertanyakan dari awal kenapa di-SP3," katanya.

Pengacara Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Ichwan Tuankota mengapresiasi putusan dari hakim.

"Kita apresiasi putusan hakim tunggal tadi. Alhamdulilah ternyata menolak praperadilan pihak Bu Suk (Sukmawati)," katanya.

Baca juga: Hadir di Praperadilan SP3 Kasus Penodaan Pancasila, Sukmawati Sayangkan Suara Bising

Seperti diketahui, Sukmawati Soekarno Putri mengajukan praperadilan atas keputusan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan penodaan lambang Negara Pancasila dengan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com