Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Suap untuk Bupati Mojokerto Pernah Diberikan di Kuburan

Kompas.com - 22/10/2018, 23:39 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Cara pemberian uang suap izin menara telekomunikasi untuk terdakwa mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa diungkap mantan anak buahnya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/10/2018).

Dalam kesaksian M Ali Kuncoro, mantan Kabag Umum Pemkab Mojokerto, dirinya mengaku beberapa kali menyerahkan uang suap dari perusahaan telekomunikasi kepada orang suruhan terdakwa, salah satunya di tempat pemakaman umum (TPU) pada dini hari.

"Waktu itu Rp 600 juta saya serahkan di sebuah TPU dini hari. Uang dari perusahaan pemilik tower telekomunikasi," kata Ali dalam di hadapan majelis hakim.

Uang tersebut diberikan kepada Bambang Wahyuadi, mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Mojokerto yang kini menjadi Kepala Inspektorat Pemkab Mojokerto atas perintah Mustofa Kamal Pasa.

Ali mengatakan, waktu itu Bambang terus mendesaknya agar meminta uang kepada perusahaan menara karena sudah ditanyakan oleh terdakwa. Karena mendengar perintah langsung dari Bupati Mojokerto, dia pun mengikuti instruksi tersebut.

Baca juga: Dari 22 Tower Telekomunikasi, Mantan Bupati Mojokerto Minta Rp 4,4 M

Selain di TPU, Ali mengaku juga beberapa kali menyerahkan uang ke Bambang termasuk di rumah Ali. "Total ada Rp 2,2 miliar yang saya serahkan kepada Pak Bambang," jelasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa meminta fee kepada 2 perusahaan telekomunikasi yang mendirikan 22 unit menara di wilayah Mojokerto sebesar Rp 4,4 miliar.

Terdakwa sebelumnya meminta Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto untuk menyegel 22 menara yang berdiri di Kabupaten Mojokerto. Melalui Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal, Mustofa lantas meminta fee Rp 200 juta untuk masing-masing menara yang berdiri agar izin bangunan menara dikeluarkan.

Namun, dalam perjalanannya, fee membengkak menjadi total Rp 5,78 miliar karena kedua perusahaan harus membayar administrasi izin melalui perantara.

Baca juga: Bupati Mojokerto Akan Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Suap Perizinan

Atas perbuatannya itu, Mustofa diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 199 Tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com