Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Miras yang Tewaskan Puluhan Orang Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/10/2018, 21:36 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Samsudin Simbolon, bos minuman keras (miras) dinyatakan bersalah lantaran telah meracik miras yang menyebabkan melayangnya puluhan jiwa. Majelis Hakim memvonis Samsudin dengan hukuman 20 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (22/10/2018).

"Menjatuhkan pidana kepada Samsudin Simbolon dengan hukuman penjara 20 tahun," ujar Majelis Hakim Titi Maria Romlah yang membacakan amar putusannya.

Hakim membacakan hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum dan meracik minuman bukan untuk membuat orang lain meninggal dunia.

"Sementara yang memberatkan perbuatannya membuat orang lain meninggal dunia dan beberapa orang dirawat," katanya.

Dikatakan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, Samsudin terbukti bersalah meracik miras berlabel gingseng yang menewasakn puluhan orang. Samsudin terbukti bersalah berdasarkan Pasal 20 KUHP ayat 2.

Baca juga: Begini Cerita Korban Miras Oplosan di Cicalengka Bandung

Putusan yang diberikan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Samsudin pidana seumur hidup.

"Samsudin Simbolon terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ucapnya.

Atas vonis tersebut, Samsudin meminta waktu pikir-pikir. Hal serupa diungkapkan JPU Kejari Bale Bandung yang diketuai Handro Wasisto.

Meski begitu, ditemui usai sidang, Samsudin mengaku tak mengerti soal hukum sehingga tak banyak berkomentar.

Sementara itu, di persidangan lainnya, istri Samsudin, Hamciak Manik divonis tujuh tahun penjara. Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Kusnaeni.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamciak Manik Hukuman penjara tujuh tahun," ucap Kusnaeni.

Baca juga: Banyak Korban Miras Oplosan, Kapolda Jabar Perintahkan Razia Tiap Hari

Hamciak terbukti turut serta dalam bisnis miras racikan itu. Dia terbukti melanggar pasal 204 ayat 2 KUHPidana. Hukuman terhadap Hamciak di bawah tuntutan yang diberikan jaksa selama 10 tahun

Mendengar vonis hukuman tersebut, Hamciak sempat jatuh pingsan. Dia kemudian dibawa ke ruang kesehatan PN Bale Bandung.

Meski tanpa Hamciak, sidang tetap dilanjutkan. Nicholas Sinaga, penasihat hukum Hamciak meminta waktu pikir-pikir, begitupun dengan jaksa penuntut umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com