"Di tempat pelaku didapati alat komunikasi sebanyak lima unit ponsel dimana alat komunikasi tersebut digunakan pelaku untuk mengelola grup Facebook GIB," tuturnya.
Selain itu, polisi juga menemukan 25 buah alat kontrasepsi dan alat bantu seks lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan hubungan seks dengan kekasih prianya.
"Pelaku juga mendapatkan uang dari penjualan alat kotrapsepsi itu," tuturnya.
Keduanya terancam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 1 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun, dengan denda Rp 1 miliar," terangnya.
Baca juga: 3 Fakta Kasus Grup FB Gay di Garut dan Tasikmalaya, Anggotanya Ribuan hingga Tanggapan Ridwan Kamil
Sumber: KOMPAS.com (Agie Permadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.