Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 10 Hari Keluar Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Kasus Begal

Kompas.com - 19/10/2018, 23:49 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Baru 10 hari menghirup udara bebas usai keluar dari rutan, Mebi (25), seorang residivis kembali meringkuk di sel tahanan Polsek Kemuning Palembang usai ditangkap petugas.

Mebi diketahui telah melakukan aksi begal terhadap  Muhammad Arif (16) di kawasan Jalan Sekip Madang Lorong Makmur Kecamatan Kemuning Palembang, Senin (15/10/2018) malam kemarin.

Dari aksi bersama rekannya inisial AN (DPO), tersangka Mebi merampas sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nopol BG 6584 IJ milik korban.

Dikatakan Mebi, modus yang ia lakukan terhadap korban adalah berpura-pura menjadi suporter.

Ketika ketakutan, Mebi pun langsung menodongkan pisau hingga akhirnya korban menyerahkan motor kesayangannya itu.

“Saya tanya dulu, suporter atau bukan, jadi dikira saya suporter, dia takut langsung saya todongkan pisau,” kata Mebi saat di Polsek Kemuning, Jumat (19/10/2018).

Baca juga: Baru Bebas 6 Bulan, Residivis Ditangkap Usai Merampok

Uang hasil pencurian itu, menurut Mebi, digunakan untuk merayakan ulang tahun anaknya.

“Sudah tiga kali masuk penjara, pertama mencuri tabung gas, kedua kasus sajam dan sekarang begal. Uangnya untuk rayakan ulang tahun anak,” ujarnya.

Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert P Sihombing menjelaskan, tersangka Mebi ketika ditangkap berada di rumahnya, kawasan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang.

Petugas harus melumpuhkan Mebi karena mencoba melarikan diri ketika ditangkap.

"Untuk rekan tersangka yang sudah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran petugas. Tersangka Mebi dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” kata dia.

Kompas TV Dari tangan pelaku, polisi menyita telepon seluler milik korban dan motor yang digunakan pelaku untuk membegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com