Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Bisa Keluarkan Orang dari Penjara, Seorang Pria Ditangkap

Kompas.com - 19/10/2018, 18:56 WIB
Budiyanto ,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial R (41) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukaraja, Kota Sukabumi, Jawa Barat, karena diduga bertindak sebagai makelar kasus di kepolisian.

Penangkapan warga Desa Selawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, ini berdasarkan laporan seorang korban. Pelaku R berjanji akan membantu keluarga korban yang sedang berperkara di kepolisian.

"Pelaku berjanji bersedia mengeluarkan saudaranya korban dari tahanan di Polres Sukabumi," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers di Polsek Sukaraja, Jumat (18/10/2018) sore.

Baca juga: Lulus di Usia 18 Tahun, Kalyana Anjani Jadi Lulusan Termuda ITB

Korban, lanjut dia, telah menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta kepada tersangka R pada Minggu (12/8/2018). Uang tersebut adalah uang tebusan untuk mengurus Manap yang sedang berperkara di Polres Sukabumi di Palabuhanratu.

"Tersangka ini berjanji kepada korban bisa mengeluarkan Saudara Manap dari tahanan polisi selama tiga hari," ujar dia.

"Namun hingga batas waktu yang dijanjikan saudara Manap masih berada di tahanan," katanya.

Menurut Susatyo, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Sukaraja. Berdasarkan laporan tersebut, anggotanya menyelidiki perkara hingga akhirnya pelaku R ditangkap.

Baca juga: Viral Video Aksi Ngedrift yang Gagal di Tawangmangu, Polisi Tahan Mobil Pelaku

Polisi juga sudah menyita barang bukti berupa kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 15 juta dari korban kepada tersangka R.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat KUHPidana pasal 378 dan atau pasal 372 terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Susatyo mengimbau agar warga tidak mudah kena bujuk rayu dengan janji-janji orang yang bisa mengurus dan menyelesaikan perkara di kepolisian layaknya makelar kasus.

"Kalau ada warga yang sedang berpekara di kepolisian ikuti saja prosedur dan tahapan hukumannya. Jangan mudah kena bujuk rayu," imbau dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com