BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menemukan sebuah grup gay Bandung di media sosial Facebook. Hal tersebut terungkap berdasarkan penelusuran pada tanggal 9 Oktober 2018.
"Melalui penelusuran Cyber Patrol telah ditemukan grup Facebook Gay Bandung Indonesia (GBI)," kata Wadir Krimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata di Gedung Dirkrimsus, Jumat (19/10/2018).
Dikatakan, grup GBI ini dibuat oleh sebuah akun Facebook Syamsudin Ikhsan sejak tanggal 26 Oktober 2015. Adapun admin grup tersebut diketahui berinisial IS yang juga merupakan pemilik akun grup GBI itu.
"Grup GBI ini merupakan wadah atau komunitas pecinta sesama jenis yang memiliki 4093 anggota atau member," katanya.
Polisi juga menemukan banyak percakapan yang melanggar norma kesusilaan, seperti percakapan orientasi sesama jenis, penawaran jasa pijat laki-laki, pembentukan grup WA gay dan lainnya dalam grup gay tersebut.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan laporan warga, Unit Cyber Polda Jabar akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial IS alias Isan (28) berperan sebagai admin grup GBI dan pasangan prianya IW alias Boy (26) di rumah kos Jalan Jatimulya, Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Kamis (18/10/2018) sekira pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Grup FB Khusus Gay di Garut
Tak hanya menangkap pelaku, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kos tersebut.
"Di tempat pelaku didapati alat komunikasi sebanyak lima unit ponsel dimana alat komunikasi tersebut digunakan pelaku untuk mengelola grup Facebook GIB," tuturnya.
Ponsel itu digunakan pelaku untuk mengganti deskripsi nama grup menjadi "Peduli Gay Bandung" sekitar tanggal 15 Oktober 2018.
Selain ponsel, polisi juga menemukan 25 buah alat kontrasepsi dan alat bantu seks lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan hubungan seks dengan kekasih prianya.
"Pelaku juga mendapatkan uang dari penjualan alat kotrapsepsi itu," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 1 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun, dengan denda Rp 1 miliar," terangnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.