Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penculikan di Bandung, Hendak Dijadikan Pemulung hingga Cara Kabur Korban

Kompas.com - 19/10/2018, 11:39 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Rasa takut, lelah dan lapar membuat AL memutuskan untuk melarikan diri. Selama berjalan kaki bersama FZ, AL mengamati kelemahan dan kelengahan FZ.

Pada hari ketiga, AL akhirnya berhasil lolos dari FZ yang saat itu sedang tertidur pulas.

“Dia itu kabur pas pelaku lagi tidur, dia langsung melarikan diri,” kata Enok.

AL terus berlari menjauhi FZ untuk dan meminta pertolongan. Polisi pun akhirnya mendapatkan informasi adanya anak hilang di wilayah Desa Tomo, Sumedang. Bocah hilang itu adalah AL.

Baca Juga: Polda Sumsel Selidiki Kasus Dugaan Penculikan Advokat oleh Perwira Polisi

4. Pengejaran pelaku yang lari ke Cirebon

Setelah berhasil mengamankan AL yang ditemukan di wilayah Sumedang, polisi segera mengejar FZ yang diketahui melarikan diri ke Cirebon.

"Anak itu pun diamankan dan dimintai keterangan, diketahui bahwa pelaku ini melarikan diri ke wilayah Cirebon," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema, Rabu (17/10/2018).

Dua hari memburuk FZ, akhirnya berhasil meringkusnya di wilayah Cirebon pada hari Jumat (12/10/2018).

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Peluru "Nyasar" DPR RI Tak Datang Bersamaan

5. Pelaku menculik karena sakit hati dipecat oleh "bos" pemulung 

Ilustrasi penculikan.Shutterstock Ilustrasi penculikan.

FZ segera diperiksa oleh polisi untuk mengetahui modus melakukan penculikan terhada AL.

Bedasar pengakuan pelaku terhadap polisi, aksi penculikannya ini baru pertama kali dilakukannya. Adapun, motif pelaku melakukan penculikan itu lantaran kecewa dengan majikannya yang memecatnya sebagai tukang rongsokan.

Kekecewaanya itu dilampiaskan dengan menculik hingga menganiaya korbannya.

"Pelaku ini aslinya orang Bone, kesini ke Jawa barat kegiatannya pernah bekerja sebagai tukang rongsokan, namun ada masalah dengan majikannya sehingga dia dikeluarkan. Mengapa menganiaya anak, katanya kecewa dengan pimpinanannya, jadi pelampiasan," Kapolrestabes Bandung.

FZ akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung.

FZ dikenakan pasal 80 dan atau 83 Undang-undang RI No.35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No.23 tahun tentang perlindungan anak, dengan acaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Lebih Muda dari Mahathir hingga Kisah Qira’atul Rasyidah, 4 Fakta Kunjungan Ma'ruf Amin di Lamongan

Sumber: KOMPAS.com (Agie Permadi)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com