Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 2 Tahun, Bos SBL Wajib Kembalikan Uang Ribuan Jamaah

Kompas.com - 18/10/2018, 23:32 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bos PT Solusi Balad Lumampah (SBL) Aom Juang Wibowo divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin Judijanto.

Aom diwajibkan menjual sejumlah asetnya. Uang dari penjualan itu dikembalikan kepada kurang lebih 2.501 jemaah umrah yang belum berangkat.

Hal tersebut terungkap dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat Kamis (18/10/2018) sore.

"Menjatuhkan pidana kepada Aom dengan pidana 2 tahun dan denda 100 juta rupiah apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan penjara," kata Judijanto yang membaca amar putusannya.

Baca juga: 13 Oktober, Penerbangan Umroh Perdana dari Bandara Kertajati

Aom terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan penipuan dan pencucian uang sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara stafnya, Ery Ramdani, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan bui.

Vonis kepada Aom maupun Ery ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tnggi (Kejati) Jabar yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa 1 tahun penjara.

Tak hanya hukuman badan, Aom juga divonis harus menjual barang bukti 88 item asetnya yang bergerak maupun tidak. Hasil penjualan itu dikembalikan kepada 2.501 jemaahnya.

Adapun barang bukti itu berupa mobil, motor dan uang rekening milik SBL serta gedung kantor SBL senilai Ro.32 miliar.

Vonis yang dijatuhkan ini langsung diterima Aom tanpa mengajukan banding maupun pikir-pikir.

Hakim membacakan bahwa total jemaah umrah SBL sejak periode Mei 2017 hingga Januari 2018 sebanyak 30.409 jemaah. Sedang yang tak bisa berangkat umrah sebanyak 12.845 jemaah.

Namun, sejak berjalannya kasus ini, jumlah jemaah yang tak berangkat pun berangsur kurang lantaran banyak jemaah yang akhirnya diberangkatkan.

"Sisanya sebanyak 2.501 orang yang belum berangkat. Terdakwa ini berniat memberangkatkan sisanya," kata hakim.

Kompas TV Umrah diberikan tidak hanya kepada atlet tapi juga pelatih serta ofisial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com