Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Perkosaan Bocah Pengungsi Bencana Palu, Pelaku Pecandu Lem hingga Tanggapan Wali Kota Makassar

Kompas.com - 18/10/2018, 22:07 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Oknum "predator" seksual di Makassar berinisial IN (14) tega memperkosa SH, bocah berusia 7 tahun yang sedang mengungsi karena bencana gempa dan tsunami di Palu.

IN saat ini telah diamankan polisi. Dari hasil pemeriksaan sementara, IN melakukan pemerkosaan usai mabuk karena menghisap lem. 

Berikut fakta terkait kasus tersebut.

1. Polisi memastikan korban adalah pengungsi bencana alam

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Kepala Polsekta Biringkanaya Kompol Anugraha memastikan, SH adalah pengungsi korban bencana alam dari Kota Palu.

Pengungsi dari Sulteng ke Makassar secara resmi ditangani Pemerintah Provinsi Sulsel ditampung di Asrama Haji, Sudiang, Makassar. Korban apakah terdata atau tidak, kita akan cek. Karena lokasi korban berada di luar Asrama Haji Sudiang dan berada di kompleks BPS,” katanya, Selasa (16/10/2018).

Nugraha mengungkapkan, banyak korban pengungsi bencana di Sulteng yang berada di Kota Makassar tidak terdeteksi.

Baca Juga: Polisi Pastikan Korban Pemerkosaan di Makassar adalah Korban Gempa Palu

2. Korban sempat melawan sebelum diperkosa hingga dua kali

Ilustrasi korban pemerkosaanKOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO Ilustrasi korban pemerkosaan
 

Setelah mendapat laporan atas kasus perkosaan terhadap SH, polisi segera meringkus IN. Sebelumnya, sempat tersiar kabar pelaku perkosaan berjumlah tiga orang.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diarits Felle dalam konferensi persnya, Rabu (17/10/2018) mengatakan, hanya tersangka IN (14) yang melakukan pemerkosaan terhadap SH (7) yang masih duduk di bangku kelas 1 SD di Kota Palu.

Diarits menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Saat berjalan kaki ke rumah keluarganya di kompleks Bumi Permata Sudiang (BPS), pelaku melihat korban sedang berjalan bersama sahabatnya berinisial B.

Tiba-tiba, muncul pikiran cabul tersangka melihat SH dan menyusun rencana. IN kemudian mendatangi SH dan menyuruh sahabatnya B pulang.

"Setelah B pergi, tersangka kemudian membawa korban ke salah satu rumah kosong di kompleks BPS yang tak jauh dari rumahnya. Di rumah kosong itulah, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban,” jelas Diarits.

SH sempat melakukan perlawanan, lanjut Diarits, namun kalah kekuatan hingga akhirnya diperkosa sebanyak dua kali oleh IN.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 81 Juncto pasal 76 D atau pasal 82 Juncto 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau setengah hukuman orang dewasa,” tegasnya.

Baca Juga: Polisi: Pelaku Pemerkosaan Anak Korban Bencana Sulteng Hanya Seorang

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com