Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Operasional BPBD Ditahan, Distribusi Bantuan Korban Kebakaran Batal

Kompas.com - 18/10/2018, 21:49 WIB
Syarifudin,
Khairina

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com- Sebuah mobil operasional milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditahan polisi Satuan Lalu Lintas Polres Bima Kota.

Mobil rescue dengan nomor polisi B 9367 PSC itu terjaring razia rutin Satlantas, Rabu (17/10/2018) pagi.

Kabarnya, mobil double cabin yang dipakai untuk penanggulangan bencana ini ditahan polisi karena pajak kendaraan mati sejak tahun 2012.

Selain itu, pengemudi mobil juga tak bisa menunjukan surat kendaraan seperti STNK dan SIM.

Kasat Lantas Polres Bima Kota AKP Supyan Hadi mengatakan, kejadian itu berawal ketika polisi menggelar razia kendaraan yang melitas di persimpangan Gunung 2, Jalan Soekarno Hatta, Rabu pagi.

Tak berapa lama, mobil berwarna oranye tersebut melintas menuju arah barat. Saat itu, pengemudi hendak menuju kantor BPBD Kabupaten Bima di Kecamatan Woha.

Karena curiga dengan nomor di plat mobil, petugas lantas menghentikan laju kendaraan tersebut.

"Setelah kami periksa secara seksama, ternyata STNK-nya mati sejak tahun 2016 dan pajak mati 2012. Supir juga tidak bisa menunjukkan SIM saat diperiksa, karena itu kami kenakan tilang dan mobilnya kami tahan sementara," kata Supyan, Kamis (18/10)

Saat ini, kata dia, mobil bantuan dari BNPB itu telah diamankan di Mapolres Bima Kota. Kendaraan itu baru bisa diserahkan jika pihak BPBD melunasi pembayaran pajak yang menunggak selama bertahun-tahun.

"Kami tahan sementara sampai pajak dilunasi. Kalau saya sih enggak masalah, yang penting hidup surat-suratnya.Tinggal dipenuhi saja, nanti akan diserahkan kembali," tuturnya.

Supyan juga menyayangkan pihak BPBD setempat yang tidak taat aturan dengan mengurus segala kelengkapan kendaraan dinas.

Padahal, sepengetahuan dirinya, mobil tersebut sudah lama beroperasi dan segala urusan pembayaran pajak kendaraan dinas pun sudah disediakan anggaran khusus setiap tahun oleh instansi terkait.

"Mereka beralasan mobil itu masih dalam proses balik nama dari BNPB ke BPBD. Padahal setahu saya pengalihan aset sudah di tahun 2012, masa enggak selesai sampai sekarang. Saya ini mantan kasi STNK, urus itu enggak sampai 1 bulan," ucapnya.

Baca juga: BNPB: Tak Ada Pengusiran Relawan BPBD di Kantor Bappeda Palu

Rupanya, sikap tegas kepolisian itu membuat salah seorang pejabat BPBD, Bambang Hermawan meradang.

Ia pun mendatangi Kasat Lantas dan meminta keringanan karena kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan operasional, terutama pelayanan kepada masyarakat ketika terjadi bencana dalam upaya penanggulangan dan tanggap darurat.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com