BANDUNG, KOMPAS.com - Sukmawati Soekarno Putri hadir dalam sidang lanjutan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Jabar untuk tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus penodaan lambang negara Pancasila
Meski hadir, Sukmawati tidak bersaksi dalam sidang tersebut lantaran ada saksi pengganti lainnya. Sukma hanya mendengarkan jalannya sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Razad di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/10/2018).
Sementara saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang ini adalah Ibnu Prakoso dan ahli dari Fakultas Hukum UI, Floradiyanti.
"Kapasitas Ibu Sukma sebagai saksi fakta, tapi tadi tidak jadi saksi karena sudah ada saksi fakta lain, Pak Ibnu," kata pengacara Sukmawati, Dominica.
Suasana sidang saat itu cukup gaduh. Bahkan anggota FPI sempat mengeluarkan sindiran-sindiran kepada Sukmawati hingga hakim meminta peserta sidang untuk tenang dengan memukulkan palu sidang.
Baca juga: Perjalanan Kasus Rizieq, Penodaan Pancasila hingga Chat WhatsApp yang Berujung Dihentikan
Hingga persidangan selesai, suasana semakin gaduh, sindiran dan sorakan bahkan keluar dari penonton sidang yang didominasi anggota FPI. Sukmawati dan pengacara hukumnya kemudian keluar dari pintu belakang ruang sidang.
Menurut Dominica, berdasarkan keterangan ahli hukum di persidangan, kasus penodaan lambang negara Pancasila yang dilakukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ini bisa dibuka kembali karena tidak ada batas waktu dalam penyelidikan.
"Dari ahli dengan adanya SP3 itu bisa dibuka kembali karena tidak ada batas waktu bagi penyidik melakukan ini pemeriksaan dan segala macam. Nantinya kalau praperadilan memutuskan permohonan kami, kasus buka lagi," tuturnya.
Disinggung terkait video tidak utuh yang dijadikan alasan Polda Jabar menerbitkan SP3, Dominica mengatakan bahwa penyidikan tidak selalu mengandalkan video.
"Video bukan satu satunya alat bukti. Keterangan saksi dijelaskan kalau video cuma alat bukti, dan tugas penyidik untuk mencari tadi. Bukan dihentikan, karena kasusnya pertama Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka, artinya bukti sudah cukup," tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.