Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reka Ulang Pembunuhan, Ayah Pelaku Tolak Lakukan Adegan karena Merasa Tak Terlibat

Kompas.com - 18/10/2018, 11:21 WIB
Amriza Nursatria,
Farid Assifa

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Aparat dari Satreskrim Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menggelar rekonstruksi kasus pebunuhan yang terjadi di Desa Sungai Rotan, Kecamatan Rantau Panjang, Ogan Ilir, Kamis (18/10/2018).

Dalam 16 adegan rekonstruksi yang digelar di halaman belakang Mapolres Ogan Ilir itu terlihat pada adegan ke-5 saat korban Zahri yang mengendarai sepeda motor menyenggol tangan pelaku Jumadi.

Jumadi yang tangannya tersenggol menoleh dan menegur korban Zahri hingga tejadi cekcok mulut. Saat terjadi percekcokan, Zahri tiba-tiba memukul wajah Jumadi hingga membuat Jumadi naik pitam dan menusuk pinggang Zahri hingga terluka.

Zahri yang terluka mencoba melarikan diri namun terus dikejar oleh Jumadi hingga Zahri terjatuh. Saat Zahri terjatuh, Jumadi langsung mendudukinya dan kembali menusuk dada Zahri beberapa kali hingga korban meninggal dunia.

Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Banda Aceh, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Dalam rekonstuksi itu, ayah Jumadi berinsial S menolak melakukan adegan karena ia merasa tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan itu. Padahal sejumlah saksi mengatakan melihat dengan jelas bahwa S ada di lokasi dan ikut terlibat. Karena terus menolak, akhirnya peran S digantikan oleh personel polisi.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Sondi Fraguna yang memimpin rekonstruksi itu, Kamis, mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan ayah pelaku menolak melakukan adegan dalam rekonstruksi itu. Namun ada 3 orang saksi yang melihat dia ada di lokasi.

“Tidak masaalah ayah pelaku menolak melakukan adegan dalam rekonstruksi tersebut, tapi jangan lupa ada 3 orang saksi yang melihat keberadaan ayah pelaku di lokasi dan ikut terlibat,” katanya.

Baca juga: Takut Skandalnya Diketahui Suami, Wanita Ini Bunuh Pria Selingkuhan

Pelaku sendiri diancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com