Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digerebek Polisi, Pencuri Kandang Anjing Nekat Lompat dari Atap

Kompas.com - 18/10/2018, 11:13 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Usaha Muhammad Iksan (49) untuk mencoba kabur dari sergapan polisi ketika berada di kediamannya di Jalan Mayor Ruslan Kecamatan Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan malah membuatnya harus pincang, lantaran mengalami patah kaki usai melompat dari atap rumah.

Dari informasi dihimpun Kompas.com, Iksan sebelumnya telah dilaporkan mencuri kandang anjing milik Paulus Dutajati Suwandi (33) yang tak lain tetangganya sendiri bersama rekannya Angga (49) ke Polresta Palembang.

Dari laporan tersebut, petugas pun langsung menangkap Angga lebih dulu. Namun, Angga dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena mencoba melawan ketika disergap.

Baca juga: Curi Motor Vespa Tetangga, Feri Ditembak Polisi  

Setelah menangkap Angga, polisi pun menuju rumah Iksan tak jauh dari rekannya ini. Mengetahui kedatangan polisi, Iksan lalu memanjat atap rumah untuk kabur.

Bukannya ditembak petugas, Iksan malah jatuh sendiri ke tanah karena terpeleset hingga membuat kaki kirinya patah.

“Atap rumahnya cukup tinggi sekitar lima meter, ketika ditangkap pelaku malah jatuh dan kakinya patah,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara, Kamis (18/10/2018).

Sedangkan pengakuan Iksan mengelak jika dituduh telah mencuri kandang anjing milik tetangganya tersebut. Menurutnya, Angga ketika itu mengaku jika kandang tersebut telah diberikan kepada mereka oleh korban.

Baca juga: Suami Ditembak 9 Kali oleh Polisi dalam Kasus Narkoba, Esti Lapor ke Polda Sumsel

“Angga bilang sudah dikasihkan kedia, jadi saya temani untuk mengambilnya, tidak tahu kalau rupanya mencuri,” ucap Iksan.

Sedangkan Angga mengaku jika telah tiga kali mencuri kandang anjing milik tetangganya sendiri. Seluruh kandang itu ia jual seharga Rp 300 ribu.

 “Kami berdua pak. Kandangnya sudah dijual Rp 300 ribu. Uangnya kami bagi berdua dan sudah habis untuk kebutuhan hidup,” ujar Angga.

Atas perbuatannya, Iksan dan Angga pun kini diancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com