Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati, Pemulung Ini Nekat Culik Anak dari Bandung

Kompas.com - 18/10/2018, 11:09 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mengaku sakit hati dengan majikannya, seorang pria di Bandung nekat menculik dan menganiaya seorang anak dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai pemulung.

Namun aksinya tersebut akhirnya dapat dihentikan setelah polisi berhasil menangkap pelaku penculikan dan kekerasan terhadap anak tersebut.

Adapun pelaku diketahui berinisial FZ (24), pria bertubuh cungkring asal Bone Sulawesi Selatan yang berprofesi sebagai tukang rongsok ini berhasil ditangkap di wilayah Cirebon setelah sebelumnya mencoba membawa kabur serta menganiaya W (13) dan berhasil menculik AL (9).

Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di wilayah Cirebon setelah pihak kepolisian menerima laporan pada Selasa 9 Oktober lalu, saat itu seorang ibu melaporkan kehilangan anaknya yang diduga menjadi korban penculikan.

Baca juga: Kisah Anak 9 Tahun Korban Penculikan: Jalan Kaki dari Bandung ke Sumedang, Tidur di Kuburan

"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya dugaan penculikan dan kekerasan anak di bawah umur, ada dua orang (diculik) oleh seorang pelaku yang membawa anak tersebut tanpa persetujuan orang tuanya," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/10/2018).

Berbekal laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan, setelah didapatkan informasi indentitas pelaku, pengejaran pun dilakukan. "Pelaku ini kerjaanya sebagai tukang rongsokan," kata Irman.

Tak lama polisi mendapatkan informasi, ditemukannya seorang anak di wilayah Desa Tomo, Sumedang. Polisi langsung berkoordinasi dengan Polres Sumedang, setelah di cek ternyata benar bahwa anak yang ditemukan itu adalah korban Al yang berhasil kabur dari pelaku.

"Anak itu pun diamankan dan dimintai keterangan, diketahui bahwa pelaku ini melarikan diri ke wilayah Cirebon," tuturnya.

Baca juga: Seorang Bocah Jadi Korban Penculikan dan Dijadikan Pengemis di Sumbar

Perburuan terhadap pelaku pun akhirnya membuahkan hasil, FZ berhasil ditangkap tiga hari kemudian, yakni pada hari Jumat, 12 Oktober 2018, di wilayah Cirebon.

"Pelaku ditangkap di wilayah Cirebon," katanya.

Menurut Irman, modus penculikan yang dilakukan pelaku ini adalah untuk mempekerjakan anak tersebut menjadi seorang pemulung. "Modusnya membawa anak ini untuk dijadikan tukang rongsokan," jelasnya.

Tak hanya menculik, pelaku juga sempat menganiaya korban W. Penganiayan itu dilakukan pelaku lantaran W enggan ikut saat dipaksa pelaku. "Penganiayaan kepada salah satu anak, dan menjadi korban. Barang bukti hasil visum korban anak berinisial W bahwa dia dilakukan kekerasan dipukul dan dicekik sehingga anak tersebut pingsan," kata Irman.

Lantaran pingsan, W akhirnya ditinggalkan pelaku, tetapi korban Al berhasil diculik pelaku dan dibawanya ke Sumedang.

Baca juga: Polda Sumsel Selidiki Kasus Dugaan Penculikan Advokat oleh Perwira Polisi

 

Meski sudah dalam genggaman pelaku, menurut Irman, Korban Al belum sempat dipekerjakan dan berhasil kabur di wilayah Sumedang. Kini korban sudah kembali pada pelukan orang tuanya.

Kecewa

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku terhadap polisi, aksi penculikannya ini baru pertama kali dilakukannya. Adapun, motif pelaku melakukan penculikan itu lantaran kecewa dengan majikannya yang memecatnya sebagai tukang rongsokan. Kekecewaanya itu dilampiaskan dengan menculik hingga menganiaya korbannya.

"Pelaku ini aselinya orang Bone, kesini ke Jawa barat kegiatannya pernah bekerja sebagai tukang rongsokan, namun ada masalah dengan majikannya sehingga dia dikeluarkan. Mengapa menganiaya anak, katanya kecewa dengan pimpinanannya, jadi pelampiasan," jelasnya.

Kini pelaku harus mendekam dibalik dinginnya penjara Polrestabes bandung. Pelaku juga masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung.

Atas perbuatannya, FZ dikenakan pasal 80 dan atau 83 Undang-undang RI No.35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No.23 tahun tentang perlindungan anak, dengan acaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com