BANDUNG, KOMPAS.com - Mengaku sakit hati dengan majikannya, seorang pria di Bandung nekat menculik dan menganiaya seorang anak dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai pemulung.
Namun aksinya tersebut akhirnya dapat dihentikan setelah polisi berhasil menangkap pelaku penculikan dan kekerasan terhadap anak tersebut.
Adapun pelaku diketahui berinisial FZ (24), pria bertubuh cungkring asal Bone Sulawesi Selatan yang berprofesi sebagai tukang rongsok ini berhasil ditangkap di wilayah Cirebon setelah sebelumnya mencoba membawa kabur serta menganiaya W (13) dan berhasil menculik AL (9).
Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di wilayah Cirebon setelah pihak kepolisian menerima laporan pada Selasa 9 Oktober lalu, saat itu seorang ibu melaporkan kehilangan anaknya yang diduga menjadi korban penculikan.
Baca juga: Kisah Anak 9 Tahun Korban Penculikan: Jalan Kaki dari Bandung ke Sumedang, Tidur di Kuburan
"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya dugaan penculikan dan kekerasan anak di bawah umur, ada dua orang (diculik) oleh seorang pelaku yang membawa anak tersebut tanpa persetujuan orang tuanya," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/10/2018).
Berbekal laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan, setelah didapatkan informasi indentitas pelaku, pengejaran pun dilakukan. "Pelaku ini kerjaanya sebagai tukang rongsokan," kata Irman.
Tak lama polisi mendapatkan informasi, ditemukannya seorang anak di wilayah Desa Tomo, Sumedang. Polisi langsung berkoordinasi dengan Polres Sumedang, setelah di cek ternyata benar bahwa anak yang ditemukan itu adalah korban Al yang berhasil kabur dari pelaku.
"Anak itu pun diamankan dan dimintai keterangan, diketahui bahwa pelaku ini melarikan diri ke wilayah Cirebon," tuturnya.
Baca juga: Seorang Bocah Jadi Korban Penculikan dan Dijadikan Pengemis di Sumbar
Perburuan terhadap pelaku pun akhirnya membuahkan hasil, FZ berhasil ditangkap tiga hari kemudian, yakni pada hari Jumat, 12 Oktober 2018, di wilayah Cirebon.
"Pelaku ditangkap di wilayah Cirebon," katanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan