Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Motor Vespa Tetangga, Feri Ditembak Polisi

Kompas.com - 18/10/2018, 09:27 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Akibat mencuri satu motor vespa hijau keluaran tahun 1987 milik tetangganya sendiri, Feriansyah (32) kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Palembang usai ditangkap petugas.

Pria yang biasa dipanggil Feri ini sebelumnya diketahui telah mencuri motor Vespa milik Rospendi (25), warga Jalan Sungai Tawar, Lorong Rukun, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang, Sumatera Selatan, ketika sedang terpakir di halaman rumah korban pada Senin (15/10/2018) malam kemarin.

Mengetahui motornya sudah tidak ada di tempat, korban pun melapor polisi hingga akhirnya Feriansyah ditangkap petugas.

Feri mengaku nekat mencuri motor karena ingin memilikinya. Ia mencuri motor Vespa untuk dipakai sendiri.

“Saya tidak bekerja, tapi kepingin punya motor, jadi saya curi motor tetangga, tidak dijual mau pakai sendiri,” kata Feri ketika diperiksa di Polresta Palembang, Kamis (18/10/2018).

Baca juga: Suka Mencuri Motor dan Menjambret, Bocah Ini Keluar Masuk Penjara

Feri mencuri motor dengan terlebih dahulu merusak pintu pagar rumah korban.

“Motor langsung saya bawa kabur. Motor itu tidak ada kuncinya lagi," ujar pelaku.

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Palembang, Iptu Mardanus menjelaskan, selain mencuri, Feri diketahui juga terlibat aksi penodongan kepada pengunjung di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB).

“Dari hasil penyelidikan sudah empat kali menodong para pengunjung di BKB dan terakhir mencuri motor Vespa tetangganya,” jelas Mardanus.

Baca juga: Seorang Pria Menyamar Jadi Wanita Berhijab untuk Mencuri Motor

Mardanus melanjutkan, Feri pun terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur ketika akan ditangkap. Atas ulahnya, Feri diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Menurutnya baru satu kali mencuri, tapi masih kita kembangkan,” kata Mardanus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com