Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pelaku Pemerkosaan Anak Korban Bencana Sulteng Hanya Seorang

Kompas.com - 17/10/2018, 22:12 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com – Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelaku, korban dan sejumlah saksi, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak korban bencana Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diarits Felle dalam konferensi persnya, Rabu (17/10/2018) mengatakan, hanya tersangka In (14) yang melakukan pemerkosaan terhadap korban bencana Sulteng, SH (7) yang masih duduk di bangku kelas 1 SD di Kota Palu.

Diarits menjelaskan, In awalnya dibonceng motor oleh rekannya, Akbar.

Di tengah jalan, Akbar menurunkan In dan berjalan kaki ke rumah keluarganya di kompleks Bumi Permata Sudiang (BPS).

Saat di jalan, In melihat korban sedang berjalan bersama sahabatnya berinisial B. Tiba-tiba, muncul pikiran cabul tersangka melihat SH dan menyusun rencana. In kemudian mendatangi SH dan menyuruh sahabatnya B pulang.

"Setelah B pergi, tersangka kemudian membawa korban ke salah satu rumah kosong di kompleks BPS yang tak jauh dari rumahnya. Di rumah kosong itulah, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban,” jelas Diarits.

Baca juga: Polisi Pastikan Korban Pemerkosaan di Makassar adalah Korban Gempa Palu

SH sempat melakukan perlawanan, lanjut Diarits, namun kalah kekuatan hingga akhirnya diperkosa sebanyak dua kali oleh In.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, In hendak mengatar korban pulang ke rumah keluarganya di kompleks tersebut.

“Dalam perjalanan, korban melihat pamannya Hendro dan bergegas memeluknya. Korban langsung menceritakan peristiwa yang baru dialaminya. Seketika itu, Hendro bersama warga sekitar mengamankan In dan melaporkannya ke markas Polsekta Biringkanaya,” tuturnya.

Dari hasil visum, sambung Diarits, korban dinyatakan oleh tim dokter rumah sakit telah diperkosa dengan luka di kemaluannya.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 81 Juncto pasal 76 D atau pasal 82 Juncto 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau setengah hukuman orang dewasa,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengungsi korban bencana Sulteng, SH (7) yang masih duduk d ibangku kelas 1 SD diperkosa oleh tiga pemuda di tempat pengungsian di Bumi Permata Sudiang (BPS), Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Selasa (16/10/2018) sore.

Kasus pemerkosaan ini pun telah ditangani oleh aparat kepolisian dan korban menjalani visum di RS Malebu, Sudiang.

Kompas TV Kasus ini sedang didalami oleh sejumlah pihak terkait.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com