Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Cabul Kakek 80 Tahun ke Bocah 8 Tahun Diintip Rekan Korban

Kompas.com - 17/10/2018, 07:50 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Ancaman penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang kakek berusia 80 tahun, berinisial YS, diamankan aparat kepolisian di Bener Meriah, Aceh.

Ia terlibat kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswa SD berusia 8 tahun di Kecamatan Timang Gajah.

Baca juga: Diiming-Imingi Uang Rp 5 Ribu, 2 Bocah Jadi Korban Pencabulan

 

Menurut Kapolsek Timang Gajah Ipda Jufrizal, terbongkarnya kasus ini bermula saat ibu korban mendengarkan cerita dari salah seorang kerabatnya tentang ledekan dari rekan korban di sekolah.

Selain itu, korban dengan lugu mengakui mendapatkan perlakuan berupa pencabulan dari pelaku setelah diiming-imingi dengan uang sebesar Rp 2.000.

"Dari informasi yang kami kumpulkan, ini sudah terjadi dua kali. Terakhir, Senin 8 Oktober lalu. Sementara pertama kali dilakukan terhadap korban sekitar sebulan yang lalu," kata Jufrizal, Selasa (16/10/2018).

Kasus tersebut kini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah, karena pertimbangan usia pelaku yang sudah 80 tahun.

Pelaku terancam pasal 76E Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com