Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Lengkap, Kasus Pemilik Mercy Tabrak Pemotor di Solo Segera Disidangkan

Kompas.com - 17/10/2018, 07:30 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Solo telah menyatakan berkas kasus pembunuhan tersangka pemilik mobil Mercedez Benz (Mercy), Iwan Adranacus, lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Dengan demikian, kasus pembunuhan dengan motif kecelakaan yang mengakibatkan pemotor Honda Beat AD 5435 OH tewas setelah ditabrak pengemudi yang juga pemilik mobil Mercy AD 888 QQ segera disidangkan di Pengadilan Solo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Teguh Subroto yang dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018) membenarkan berkas tersangka Iwan Adrinacus sudah lengkap.

Berkas itu dinyatakan lengkap setelah penyidik memenuhi beberapa petunjuk yang diminta tim jaksa penuntut umum.

Baca juga: Kejari Kembalikan Berkas Perkara Pemilik Mercy Tabrak Pemotor ke Polisi

"Setelah dilkukan penelitian tim jaksa, berkas Iwan Adranacus kami menyatakan lengkap atau P21. Untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap kedua, yakni tersangka, dan juga barang bukti," kata Teguh.

Menurut Teguh, usai pelimpahan tahap kedua berupa tersangka bersama barang bukti ke kejaksaan, persidangan untuk kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat ini akan segera disidangkan. 

Teguh menuturkan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti dari polisi ke kejaksaan maksimal dilakukan Kamis (18/10) mendatang.

Pasalnya, masa penahanan tersangka dari penyidik reskrim Polresta Solo akan habis Minggu (20/10/2018) mendatang.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Pemotor Tewas Ditabrak Pemilik Mercy di Solo

Pasca dilimpahkan tahap dua, kata Teguh, Kejari Solo secepatnya melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk segera disidangkan.

Ia menambahkan saat ini tim JPU Kejari Solo sudah menyusun rencana dakwaan. Tersangka Iwan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Polresta Surakarta menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan yang mengakibatkan pemotor Honda Beat AD 5435 OH, Eko Prasetio (28), tewas di Jalan KS Tubun, Manahan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/8/2018).

Kematian korban diduga akibat ditabrak dari belakang oleh Iwan Adranacus (40), pengemudi yang juga pemilik mobil sedan jenis Mercedez-Benz (Mercy) nomor polisi AD 888 QQ. IA merupakan warga Karanganyar, Jawa Tengah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com