Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang kasus Candaan Bom, Kuasa Hukum yakin Frantinus Tidak Bersalah

Kompas.com - 17/10/2018, 06:18 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan terdakwa telah melakukan tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Karena, menurut kuasa hukum, secara nyata tidak ditemukan fakta hukum kesaksian yang mendengar secara Iangsung terdakwa mengucapkan perkataan 'awas di dalam tas ada bom' sebagaimana kesaksian pramugari Cindy Veronika Muaya yang menurut pendengarannya mendengar terdakwa menyampaikan informasi palsu.

"Sehingga kesaksian pramugari Cindy Veronika Muaya tidak mempunyai nilai kesaksian karena ia mendengar sendiri dan ia bersaksi sendiri (unus testis nulus testis)," ungkap Andel.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Kasus Candaan Bom Frantinus Nirigi Terancam Gugur

Kemudian, sambung Andel, mengenai fakta bahwa FN mengucapkan 'awas di dalam tas ada tiga laptop, Bu' kepada pramugari, keterangan terdakwa tersebut bersesuaian dengan kesaksian sekuriti bandara.

Fakta tersebut juga sesuai dengan kesaksian penumpang pesawat yang duduk kursi nomor 4D mengakui melihat petugas datang masuk kedalam pesawat serta mendengar petugas bertanya 'bapak bawa bom' dan dijawab terdakwa yang terdengar oleh saksi kurang lebih 'di tas ada tiga Iaptop'.

Keterangan tersebut juga sesuai dengan kesaksian penumpang di kursi nomor 3B, yang mengakui melihat petugas datang masuk kedalam pesawat bertanya 'pak, itu tas isinya apa' dan dijawab terdakwa 'di dalam tes ada tiga Iaptop, bu.

"Berdasarkan kesaksian tersebut ditemukan fakta hukum bahwa keterangan terdakwa bersesuian dengan kesaksian sekuriti bandara dan penumpang, serta sesui pula dengan fakta hukum di dalam tas ada tiga buah Iaptop," tambahnya.

Baca juga: Pengacara Frantinus Minta Kemenhub Periksa Pramugari dan Pilot Lion Air

Sehingga, dalam dupliknya, kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pidana, serta memulihkan nama baik dan melepaskan terdakwa dari tahanan.

"Intinya, terdakwa tidak cukup bukti memenuhi unsur2 tindak pidana menyampaikan informasi membahayakan keselamatan penerbangan. Bukti pendukung juga tidak ada," ujar Andel.

Ditemui usai sidang, Aloysius Renwarin berharap berharap putusan hakim bisa secara fair (adil) dan memberikan rasa keadilan kepada Frantinus. Sebab, dalam persidangan sudah terbukti tidak ada saksi yang menjelaskan bahwa Frantinus ada mengatakan dalam pesawat ada bom.

"Sehingga kami mengharapkan Pengadilan Negeri Mempawah, khususnya majelis hakim bisa mengambil keputusan secara fair. Sehingga dapat membebaskan saudara Frantinus dari tuntutan jaksa," ujar Aloysius.

"Harus fair dan itu sangat penting sekali," sambungnya.

Pihak yang diberi kuasa oleh keluarga untuk mendampingi FN, Bruder Stephanus Paiman dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak dan JPIC Kapusin mengatakan replik yang disampaikan Jaksa masih tetap mengacu pada tuntutan sebelumnya. Demikian juga dengan duplik dari kuasa hukum yang masih tetap sama pada saat nota pembelaan (Pledoi).

"Kuasa hukum dalam pledoinya yakin bahwa Frantinus Nirigi tidak bersalah dan harus dibebaskan karena dakwaan Jaksa kurang kuat atau tidak cukup dengan 2 alat bukti sesuai KUHAP dan hal ini diperkuat dengan keterangan saksi ahli hukum pidana," ujar Bruder Stephanus.

"Oleh karena itu kita sangat-sangat mengharapkan agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini harus berani memutus dengan seadil-adilnya tanpa intervensi atau tekanan dari siapapun," tegasnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com