Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak 2013 Terapkan Layanan Berbasis Elektronik, Pemkot Solo Dukung Perpres

Kompas.com - 16/10/2018, 23:33 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi


SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo mendukung Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pasalnya, sebelum Perpres itu diterbitkan, Pemkot Surakarta telah menerapkan pelayanan berbasis elektronik di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

"(Layanan) kami semuanya sudah berbasis elektronik, kok. Masih ada beberapa yang kami dorong ke sana (berbasis elektronik)," kata pria yang akrab disapa Rudy, kepada Kompas.com, di Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/10/2018).

Rudy mengatakan, layanan berbasis elektronik tersebut merupakan inovasi dan telah dimulai sejak tahun 2013.

Adapun tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat di Solo.

Misalnya, layanan untuk mengurus administrasi kependudukan (adminduk). Masyarakat di Solo tidak perlu harus datang mengantre di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Masyarakat bisa mengurusnya dengan memanfaatkan aplikasi layanan berbasis android bernama "Dukcapil dalam Genggaman" melalui ponsel.

Kemudian layanan berbasis elektronik lainnya ada E-Kelurahan, E-Retribusi, E-PBB, E-RKK, Moovit, E-Parkir dan yang baru akan diluncurkan adalah layanan pembayaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan secara non-tunai.

"Inovasi layanan berbasis elektronik akan terus kami tingkatkan. Supaya masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan layanan publik," ungkapnya.

Baca juga: Tiap Desa Miliki Website, Gunungkidul Siap Terapkan Pemerintahan Berbasis Elektronik

Sebelumnya, Kepala Dispendukcapil Kota Surakarta Suwarta mengungkapkan, peluncuran aplikasi berbasis android ini merupakan terobosan baru Pemkot Surakarta untuk mendongkrak kesadaran masyarakat, sekaligus mempermudah dalam mengurus adminduk.

"Masyarakat bisa mengunduhnya melalui play store tanpa harus datang mengantre. Masyarakat bisa melakukan permohonan (adminduk) melalui aplikasi itu," kata Suwarta.

Menurut Suwarta layanan ini meliputi penerbitan Kartu Tanda Pendudukan elektronik (e-KTP), akta kelahiran, akta kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK). Aplikasi ini, lanjut dia juga melayani perpindahan dan kedatangan penduduk.

"Setelah melakukan pendaftaran melalui aplikasi (Dukcapil dalam Genggaman) tidak butuh waktu yang lama masyarakat akan menerima notifikasi (pemberitahuan), bahwa dokumen adminduk yang dibuatnya sudah selesai dan bisa diambil," ungkap Suwarta.

Suwarta berharap dengan hadirnya layanan Dukcapil dalam Genggaman ini mampu menekan antrean masyarakat yang mengurus adminduk hingga 25 persen.

"Dalam sehari kita bisa melayani pengurusan adminduk 300-600 orang. Tentunya dengan hadirnya layanan ini bisa dirasakan masyarakat dan mengurangi antrean," jelas dia.

Kompas TV Asian Para Games persiapan sudah sangat maksimal baik dari atlet maupun dari Komite Paralimpik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com