KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 27 pengungsi asal Afghanistan yang ditampung di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipindahkan ke Tanjung Pinang, Batam, Kepualauan Riau.
Pemindahan para pengungsi ini merupakan kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Wakil Gubernur NTT, Josef A Nae Soi hadir dan melepas 27 pengungsi tersebut, Selasa (16/10/2018).
"Kemenkumham sudah menyiapkan satu tempat di sana untuk membina para pengungsi. Semua pengungsi luar negeri dari seluruh Indonesia perlahan-lahan dipindahkan ke sana. Di sana ada tempat yang lebih representatif, " kata Josef dalam sambutannya.
Menurut Josef, NTT sebagai bagian dari NKRI, selalu mendukung tanggung jawab bangsa Indonesia pada dunia Internasional dalam hal penanganan pengungsi dari luar negeri.
NTT kata dia, terbuka untuk menerima siapa saja yang mau datang, sepanjang bisa melakukan interaksi dan interrelasi baik dengan masyarakat di sini.
Para pengungsi dipindahkan ke sana bukan untuk lepaskan tanggung jawab.
"Tinggal di sini juga, kami akan bina dan perhatikan. Kami punya kewajiban untuk bina dan atur para pengungsi luar negeri agar tidak terjadi gesekan sosial,"ucapnya.
Kepada para pengungsi yang akan dipindahkan, Josef berpesan untuk membawa hal-hal yang menyenangkan selama di NTT ke Tanjung Pinang dan meninggalkan pengalaman-pengalaman tidak menyenangkan.
"Kami berharap saudara-saudara pengungsi sekali waktu dapat berkumpul kembali dengan sanak keluarga di negara asal. Pasti ada kerinduan seperti itu. Kalau seandainya betah di Indonesia, mari kita bekerja sama sebelum mendapat suaka ke negara lain," ajak Josef.
Baca juga: Kanada Tambah Dana Bantuan untuk Pengungsi Palestina
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.