Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengeroyok Haringga Sirla Mengaku Bertobat dan Ingin Ikut Pesantren

Kompas.com - 16/10/2018, 21:28 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus pengeroyokan Haringga Sirla digelar di Pengadian Negeri Klas I Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018).

Persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap dua pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan Haringga. Sidang dilakukan tertutup di ruang pengadilan Anak.

Adapun dua terdakwa yakni ST (17) dan DN (16). Keduanya didakwa pasal 338 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Juncto UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Juncto UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Baca juga: Ridwan Kamil Serahkan Bantuan Warganet untuk Keluarga Haringga Sirla

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Melur Kimaharandika mengatakan, terdakwa datang ke Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Minggu (23/9/2018) untuk menonton pertandingan sepak bola Persib Bandung kontra Persija Jakarta.

ST saat itu sedang meminum kopi di gerbang biru GBLA. Tak lama kemudian mendengar keributan dari jarak 10 meter.

ST kemudian menghampiri sumber keributan dan melihat korban Haringga Sirla sedang dipukuli.

Pelaku melihat korban berlumuran darah, namun masih sadar. Emosinya tiba-tiba tersulut saat mendengar korban merupakan suporter dari klub sepakbola lain.

"Pelaku I (ST) ikut emosi dan langsung ikut memukul korban ke arah punggung sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kiri," kata Melur dalam surat dakwaannya.

Merasa belum puas, ST kembali memukul satu kali dengan menggunakan keling besi.

Sementara DN ikut menendang punggung korban sebanyak dua kali. "Setelah korban jatuh pelaku anak II (DN) menginjak perut korban sebanyak dua kali," tuturnya.

Setelah pembacaan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi.

"Surat dakwaan dibacakan kedua anak (terdakwa), tidak melakukan eksepsi, berproses. Lanjut keterangan saksi, sebanyak 7 orang, di antaranya pelaku dewasa dan 4 orang yang melihat dan merekam videonya di situ," kata pengacara terdakwa, Dadang Sukmawijaya.

Dadang menyimpulkan, tindakan ST dan DN disebabkan terbawa suasana di tempat kejadian, mengingat saat itu sejumlah orang tengah memukuli Haringga.

"Dia melakukan perbuatan ini indikasi situasi di situ, mereka kebawa-bawa saja," jelasnya.

Ia menjelaskan, proses persidangan termasuk saksi dan surat keterangan terdakwa sudah disampaikan dalam persidangan.

"Dari konteks kesaksian sudah selesai di situ. Selasa depan agendanya tuntutan Jaksa umum. Kita lihat pasal apa yang diterapkan. Tapi kalau lihat peristiwa itu dari kronologisnya, ini perbuatannya hanya ikut-ikutan saja," ujarnya.

Meski begitu, terdakwa sudah mengakui kesalahannya. Terdakwa berjanji, setelah perkara hukum ini selesai, keduanya akan mengikuti pesantren untuk memperbaiki diri dan bertobat atas kesalahannya.

"Mereka (terdakwa) berjanji setelah selesai ini, akan masantren ke pondok pesantren. Dia meyakinkan dirinya untuk bertobat dengan ikut pesantren," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com