Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Satu Keluarga di Banda Aceh, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 16/10/2018, 20:08 WIB
Caroline Damanik

Editor

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Ridwan alias Iwan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (15/10/2018).

Ridwan didakwa dalam pembunuhan berencana yang mengakibatkan majikannya, Tjie Sun alias Asun (48), sekeluarga, yaitu istri dan putranya, Minarni (40) dan Calliestos NG (8), tewas di rumahnya di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 5 Januari 2018.

"Menyatakan terdakwa Ridwan terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana seperti diatur dalam pasal 340 KUHPidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan berupa pidana mati," ungkap JPU bernama Mursyid.

Dalam sidang ini, pria asal Desa Paya Seumantok, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, yang didampingi kuasa hukumnya, Ramli Husen, tertunduk di bangku pesakitan saat jaksa membacakan tuntutan terhadap dirinya.

Sementara itu, jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Totok Yanuarto didampingi dua hakim anggota, Muzakir dan Roni Susanta, hanya membacakan pokok-pokok tuntutan.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan barang bukti yang dihadirkan ke muka persidangan, Ridwan dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan senjata tajam yang menewaskan tiga orang.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan dan meringakan terhadap terdakwa Ridwan.

Namun dari dua pertimbangan itu, jaksa hanya memuat pertimbangan memberatkan saja. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa Ridwan telah menyebabkan orang lain meninggal dunia, perbuatan terdakwa sadis, dan meresahkan masyarakat, serta tidak adanya timbul penyesalan dari terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa terdakwa Ridwan membunuh majikannya karena merasa sakit hati dengan ucapan Asun yang mengeluarkan kata-kata yang tidak bisa diterima oleh Ridwan.

Hanya gara-gara itu, terdakwa Ridwan menghabisi nyawa Asun, termasuk istri dan anak korban secara sadis, yaitu dengan menggorok leher korban.

Kejadian itu terjadi di dalam rumah toko (ruko) yang sekaligus dijadikan sebagai gudang barang grosir milik korban di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat, 5 Januari 2018 sekira pukul 14.30 WIB.

 

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ridwan, Sang Pembunuh Asun Sekeluarga Dituntut Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com