MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Raju (30) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran dahsyat yang terjadi di Jalan Mangkubumi Lingkungan IX, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (10/10/2018).
Raju, warga setempat, diduga bertanggung jawab atas kebakaran yang menyebabkan 35 rumah hangus terbakar dan 250 orang kehilangan tempat tinggal.
"Kami tetapkan dia sebagai tersangka karena kelalaian yang dia lakukan mengakibatkan 35 rumah hangus terbakar," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Deny Indrawan Lubis, Selasa (16/10/2018).
Baca juga: Kebakaran Hebat Landa Permukiman di Medan, 22 Rumah Ludes Terbakar
Polsek Medan Kota mengamankan Raju pasca-kebakaran. Raju sempat akan dibawa ke psikiater dan dites urine untuk memastikan dirinya apakah memiliki gangguan jiwa seperti dugaan yang berkembang di masyarakat.
Namun, menurut Deny, rencana itu batal karena menurut penyidik, Raju dinilai dalam kondisi normal dan tidak mengalami gangguan jiwa.
"Bisa dibilang faktanya murni kelalaian dia pribadi. Soal indikasi ada dibakar, belum bisa kami pastikan dengan beberapa keterangan saja," ujar Deny.
Dia menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Raju langsung ditahan.
"Kami jerat pelaku dengan pasal 187/188 yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Pelaku terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara," tutur Deny.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Tetapkan Raju sebagai Tersangka Penyebab Terbakarnya 35 Rumah di Mangkubumi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.