Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Menduda, Kakek Cabuli Bocah 8 Tahun

Kompas.com - 16/10/2018, 19:11 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
Khairina

Tim Redaksi


BENER MERIAH, KOMPAS,com - Seorang kakek berusia 80 tahun, berinisial YS, diamankan aparat kepolisian di Bener Meriah, Aceh. Ia terlibat kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswa SD berusia 8 tahun di Kecamatan Timang Gajah.

Menurut Kapolsek Timang Gajah Ipda Jufrizal, terbongkarnya kasus ini bermula saat ibu korban mendengarkan cerita dari salah seorang kerabatnya tentang ledekan dari rekan korban di sekolah.

Korban kerap diejek berpacaran dengan si kakek oleh teman sekolahnya, Sabtu 13 Oktober lalu.

Mendengar itu, ibu korban langsung menanyakan kepada sang anak perihal kebenaran informasi dimaksud.

Akhirnya, korban mengakui diejek oleh teman sekolahnya karena diketahui pernah diajak oleh si kakek ke kamarnya.

Selain itu, korban dengan lugu mengakui mendapatkan perlakuan berupa pencabulan dari pelaku setelah diiming-imingi dengan uang sebesar Rp 2000.

"Dari informasi yang kami kumpulkan, ini sudah terjadi dua kali. Terakhir, Senin 8 Oktober lalu. Sementara pertama kali dilakukan terhadap korban sekitar sebulan yang lalu," kata Jufrizal, Selasa (16/10/2018).

Baca juga: Polisi Minta KPAI Dampingi Korban dan Pelaku Pencabulan di Depok

Dijelaskan, rumah pelaku yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP), berada tidak jauh dari rumah korban. Bahkan, di komplek rumah pelaku itu korban sering bermain bersama teman-teman sekolah maupun teman mengaji.

"Jadi setiap pulang mengaji bersama temannya sering bermain di sekitar rumah pelaku, mungkin ada batang jambu dan lain-lain namanya juga anak-anak," tutur Jufrizal.

"Alasan pelaku melakukan ini karena sudah menduda selama setahun," tambahnya.

Kasus ini kini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah, karena pertimbangan usia pelaku yang sudah 80 tahun.

Pelaku yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka itu terancam pasal 76E Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan selama 15 tahun.

Kompas TV Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyekap para korban di sebuah gubuk kosong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com