Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mata Dua Gembong Narkoba di Medan Berkaca-kaca Saat Divonis Mati

Kompas.com - 16/10/2018, 18:57 WIB
Caroline Damanik

Editor

MEDAN, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati kepada dua gembong narkoba jaringan internasional, Arman (31) dan Edy Suryadi (39).

Mata kedua bersaudara ini berkaca-kaca saat hakim menyatakan putusannya. 

Arman sesekali menutup wajahnya saat para fotografer berusaha mengambil gambar dirinya yang tertunduk kaku.

Jalannya sidang, Majelis Hakim yang dipimpin Ali Tarigan memutuskan keduanya bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

Pertimbangan pemberatan adalah para terdakwa melawan program pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah dan merusak generasi bangsa.

"Tidak ada hal apa pun yang menjadi pertimbangan hakim untuk mencari keringanan hukum untuk para terdakwa," ungkap Hakim Ali Tarigan kepada keduanya.

"Adapun unsur-unsur Pasal Primer yakni Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka majelis hakim tidak perlu melihat pasar Subsider," lanjut dia.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Arman dan Edi mengaku keberatan dan berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

"Maaf Majelis Hakim kami keberatan. Kami sepakat menyatakan banding," tutur penasihat hukum Qadirun sebelum majelis hakim menutup sidang.

Selaras dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho dari Kejari Medan menuntut keduanya dengan pidana mati.

Namun demikian, penasihat hukum terdakwa meminta majelis mempertimbangkan tuntutan Jaksa.

Kala itu, lanjut dia, terdakwa Edy Suryadi hanya bertindak mencarikan kapten kapal dan kapal atas permintaan Apani (Buron) dengan tujuan menangkap ikan asin di laut. Saat itu, Edy Suryadi menawarkan pekerjaan tersebut kepada Arman yang merupakan saudaranya.

Arman dalam nota pembelaan penasihat hukum mengaku menerima tawaran pekerjaan tersebut karena sang istri sakit.

Mereka juga merasa telah dibohongi oleh Apani yang disebut mencari ikan asin, tetapi saat di laut justru disuruh membawa 7 karung sabu seberat 100 kilogram.

Arman dan Syafi’i yang meninggal dalam penyidikan kembali ke Medan lalu ditangkap oleh petugas dari Direktorat Narkoba Mabes Polri di rumah Arman yang terletak di Jalan Baru Medan Marelan lingkungan 15 Gang Keluarga, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.

Dalam penggeledahan di rumah Arman, polisi menemukan barang bukti berupa 7 karung sabu sebanyak 100 kilogram yang tertutup atau diikat dengan tali yang ditumpuk dan disembunyikan dengan triplek di dalam kamar mandi terdakwa.

Setelah pengembangan, polisi akhirnya menemukan pelaku lain yakni Edi Suryadi yang kala itu berada di salah satu lokasi penyucian sepeda motor di Kawasan Ring Road, Kota Medan.

 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Diputus Pidana Mati, Mata Gembong Sabusabu 100 Kilogram Berkaca-kaca

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com