Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabup Sanusi Resmi Jabat Plt Bupati Malang

Kompas.com - 16/10/2018, 14:48 WIB
Achmad Faizal,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Bupati Malang, Sanusi, resmi menggantikan posisi Rendra Kresna sebagai Bupati Malang, terhitung sejak Selasa (16/10/2018).

Sanusi menggantikan Rendra yang saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kasus korupsi.

Surat Keputusan (SK) penunjukan pelaksana tugas Bupati Malang diserahkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo kepada Sanusi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa siang.

Usai penyerahan, Sanusi mengaku hanya akan meneruskan program-program Bupati Malang yang sudah tersusun dalam RPJMD.

"Saya hanya meneruskan program-program bupati yang sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku," bebernya.

Baca juga: Bupati Malang dan Penyuapnya Ditahan KPK

Dalam waktu dekat, dia akan menggelar pertemuan dengan kepala organisasi perangkat daerah dan para camat untuk kembali menekankan kinerja pemerintah dan pelayanan publik.

"Jangan sampai karena peristiwa ini, pelayanan publik jadi terganggu," jelasnya.

Bupati Malang Rendra Kresna ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/10/2018).

Rendra ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta.

Selain Rendra, KPK juga menahan Ali Murtopo, pihak swasta yang merupakan tersangka pemberi suap kepada bupati.

Baca juga: 4 Fakta Dugaan Suap Bupati Malang, Dua Tersangka Baru hingga Penuhi Panggilan KPK

Rendra selaku Bupati Kabupaten Malang periode 2010-2015, diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

Ali Murtopo diduga sebagai pemberi suap senilai Rp 3,45 miliar tersebut kepada Rendra. Suap tersebut terkait dengan proyek peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com