Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelembungkan Dana Desa, Kepala Desa di Magetan Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/10/2018, 11:39 WIB
Sukoco,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan Jawa Timur memastikan berkas dugaan kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Sempol Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan akan P21 atau lengkap awal November mendatang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Atang Pujianto mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara terduga kasus mark up anggaran Dana Desa dari tahun 2015 hingga 2017.

“Tersangka sudah ditahan, sekarang kami melengkapi berkas perkara, mudah-mudahan awal bulan depan sudah dilimpahkan.” ujarnya Selasa (16/10/2018).

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Magetan melakukan penggeledahan di rumah Ngadeni pada pada Jumat (12/10/2018) lalu.

Baca juga: Lagi, Mobil Masuk Jurang di Magetan

 

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menemukan sejumlah berkas yang berusaha disembunyikan oleh terduga.

“Kami ke sana mencari surat sama stempel yang masih disembunyikan sama kepala desa,” imbuh Atang.

Kepala Desa Sempol Kecamatan Maospati diduga melakukan markup anggaran Dana Desa selama 3 tahun yaitu tahun 2015, 2016, dan 2017.

Akibat ulahnya, negara mengalami kerugian sebesar 300 juta rupiah. Kejarii Magetean akan menjerat pelaku dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kajari Magetan berharap kasus kepala Desa Sempol membuat para Kepala Desa berhati-hati dalam memanfaatkan anggaran Dana Desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com